“Karena santunan yang diserahkan bersumber dari SWDKLLJ yang dibayar oleh setiap pemilik kendaraan saat membayar pajak setiap tahun di Kantor Bersama Samsat. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964,” tutup Novian.
Tags : #kecamatan tanjung agung palik
#kabupaten bengkulu utara
#jasa raharja
#desa sawang lebar
#ahli waris korban kecelakaan
Kategori :
Terkait
Sabtu 23 Nov 2024 - 21:36 WIB
Bengkulu Utara Gelar Deseminasi AKS 2024
Sabtu 23 Nov 2024 - 08:29 WIB
Jasa Raharja: Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun Antara Truk Trailer di Semarang Terjamin Santunan
Jumat 22 Nov 2024 - 00:43 WIB
Jasa Raharja Luncurkan Program Beta-JR di Desa Karangrejek
Selasa 12 Nov 2024 - 05:40 WIB
Jasa Raharja dan Satlantas Polres Gelar Sosialisasi Tata Tertib Berlalu Lintas di SMAN 1 Bengkulu Utara
Selasa 12 Nov 2024 - 05:32 WIB
Seluruh Korban Terjamin, Jasa Raharja Proaktif Data Korban Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang
Terpopuler
Minggu 24 Nov 2024 - 11:52 WIB
Honda HR-V vs Toyota Fortuner: Mana yang Lebih Pas untuk Kebutuhan Harian?
Minggu 24 Nov 2024 - 10:44 WIB
Wajib Banget Dicoba! Inilah 5 Wisata Kuliner Khas Bengkulu yang Enak Dan Lezat, Ada Aneka Menu Seafood
Minggu 24 Nov 2024 - 09:27 WIB
Kapolresta Benarkan Adanya OTT KPK Di Bengkulu
Minggu 24 Nov 2024 - 21:29 WIB
Diduga Bagian dari Upaya Jegal Rohidin, Rohidin-Meriani Dipastikan Tetap Menang
Minggu 24 Nov 2024 - 10:23 WIB
Menikmati Sate Ratu Jogja, Wisata Kuliner yang Khas dengan Sajiannya yang Nikmat
Terkini
Senin 25 Nov 2024 - 05:29 WIB
Pegadaian Unit Bintuhan Tawarkan KUR Berbasis Syari'ah
Senin 25 Nov 2024 - 04:32 WIB
Ternyata Ini Penyebab Pengajuan KUR Ditolak, Cek Disini Solusinya
Senin 25 Nov 2024 - 03:25 WIB
Tipe KUR BRI dan Simulasi Cicilan
Senin 25 Nov 2024 - 03:15 WIB
Sukatno Kunjungi Pasar Barukoto Sapa Pedagang
Senin 25 Nov 2024 - 02:28 WIB