Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Laka Maut di BU

Selasa 02 Jan 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Raditya Farosta
Editor : syariah muhammadin

“Karena santunan yang diserahkan bersumber dari SWDKLLJ yang dibayar oleh setiap pemilik kendaraan saat membayar pajak setiap tahun di Kantor Bersama Samsat. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964,” tutup Novian.

Kategori :