RADAR BENGKULU, MANNA - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Manna,terbanyak dihuni dari Kabupaten Bengkulu Selatan sendiri dan Kaur.
Kalau untuk Kabupaten Seluma, memang selama ini di Rutan kelas II B Manna,tetapi saat ini sudah tidak lagi.Kalau terkait kasus penghuni Rutan kelas II B Manna Didominan dengan kasus Asusila,artinya sudah sangat memperhatikan dan harus menjadi perhatian prioritas oleh Pemerintah Daerah untuk menekan tindak pidana tersebut.
Kepala Rutan Kelas IIB Manna Muhammad Nur, SH mengatakan untuk kasus Asusila,bukan hanya pemerkosaan yang terkenal tetapi ada beberapa jenis yang dikatagorikan pidana asusila.Jenis-jenis pidana asusila di antaranya perzinaan, erkosaan, persetubuhan dengan anak di bawah umur, percabulan, penghubungan percabulan, voyeurisme, homoseksual dan lesbian, masturbasi, fetisme dan sodomi.
"Pada awal - awal saya menjadi Ka Rutan,saya sudah pernah berkomunikasi dengan pihak Bapenda,bahwa dari dominan penghuni Rutan memang sangat memprihatikan. Bahkan saya juga menyampaikan saat ini harus benar - benar dilakukan penyuluhan hukum," papar Nur diruangnnya Jum'at (29/11/2024).
BACA JUGA:Inspektorat BS Warning OPD Agar Lengkapi SPJ
BACA JUGA:Perangkat Desa Bengkulu Selatan Mendapatkan Bimtek Tentang Pengelolaan Aset-Aset Desa
Akhirnya,telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) yang merupakan metode pengumpulan data yang digunakan untuk mendapatkan wawasan mendalam tentang pandangan dan pengalaman peserta terkait suatu topik,yang mana saat itu semua elemen mulai dari Kepala Desa dan dinas terkait berkumpul.
Nur juga menambahkan,mengapa kasus Asusila ini cukup memprihatinkan,karena tergambar dari penghuni Rutan,kalau dilihat dari sisi anak - anak muda yang terjerat hukum asusila yang hubungannya ke Sek.Mungkin pengaruhnya pada android tapi ini,yang ada didalam Rutan justru yang tua - tua bahkan sudah bau tanah,artinya masalahnya apa kok bisa terjadi.
"Dari jumlah penghuni Rutan yang idealnya perruang 132 saat ini sudah mencapai 147 WBP. Dominan kasus asusila, korupsi,dan yang lainnya. Untuk prempuan didalam Rutan ada 5 orang. Terkait kasus asusila tadi kita dari Kementerian kami sendiri ada yang namanya penyuluh hukum, kenapa tidak diberdaya, apalagi ada oragniasi yang namanya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang bekerjasama dengan Kementerian kami, kenapa tidak diberdayakan itu karena sudah dibayar negara, Bahkan OBH yang sudah terakreditasi yang berada di Bengkulu Selatan dan Kaur," pungkas Nur.