Namun, apabila seorang istri terbukti melakukan nusyuz atau membangkang kepada suaminya semasa perkawinan maka nafkah madhiyah tidak dapat digugat istri.
Hal ini sebagaimana Pasal 80 ayat 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menerangkan bahwa kewajiban seorang suami yaitu memberikan nafkah, kiswah (pakaian), tempat kediaman bagi istri dapat gugur apabila istri terbukti berbuat nusyuz.
Baca juga:Nabi Muhammad Berdagang saat Umur 9 Tahun, ke Daerah Mana?
Penentuan Kadar Nafkah Madhiyah
Nafkah terhutang yang tidak ditunaikan suami dapat digugat oleh istri ke Pengadilan Agama dengan gugatan nafkah madhiyah. Kendati demikian, tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Kompilasi Hukum Islam perihal diperbolehkan atau tidaknya menuntut nafkah lampau yang sengaja dilalaikan.
Diatur dalam Perundang-Undangan, Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam ditegaskan pula pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga dijelaskan dalam Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam Angka 1, untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan pascaperceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian khususnya nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut'ah dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak, ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atau suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu.
Selain itu, hakim memiliki hak ex officio. Subekti dan R. Tjitrosoedibio dalam bukunya Kamus Hukum menjelaskan, ex officio adalah hak dimiliki karena jabatannya dan tidak berdasarkan surat penetapan atau pengangkatan maupun atas permohonan. Jadi hak ex officio merupakan hak dan kekuasaan seorang hakim karena kedudukannya memberikan hak kepada seorang istri meskipun tidak dalam tuntutan istri dalam sidang perceraian yang diajukan oleh suaminya dalam perkara cerai talak.
Dapat disimpulkan penentuan kadar nafkah madhiyah terhadap perkara cerai talak tidak diatur secara eksplisit dalam hukum positif dan hukum Islam. Dalam memberikan pertimbangan dalam penentuan nafkah, majelis hakim didasarkan kepada dua hal yakni, penghasilan suami dan kebutuhan dasar istri.(***)