Pemberian nafkah tersebut tidak memiliki batas waktu. Selama status suami istri masih disandang, bahkan sesudah terjadi perceraian sekalipun.
Syarat Gugatan Nafkah Madhiyah
Mengutip jurnal berjudul Nafkah Madhiyah dalam Perkara Perceraian oleh Sisca Jadi Velawati, Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H., dan Rahmi Sulistyarini, S.H., M.H., gugatan nafkah madhiyah dapat dituntut istri kepada suami ketika tidak mampu memberi nafkah selama 3 bulan berturut-turut. Sebagaimana yang tertuang dalam shighat ta'lig atas istri yang diikrarkan oleh suaminya setelah akad nikah berlangsung, yang menyatakan bahwa:
Suami meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut.
Suami tidak memberi nafkah wajib kepada istri selama 3 bulan berturut-turut.
Suami menyakiti fisik atau jasmani istrinya.
Suami membiarkan atau tidak memperdulikan istrinya selama 6 bulan.
Maka jatuhlah talak jika suami melakukan satu atau beberapa hal dari yang sudah dijelaskan di atas. Seorang istri dapat menuntut perceraian kepada suaminya dengan tuntutan nafkah yang tak dibayarkan tersebut dengan tuntutan Nafkah Madhiyah yaitu nafkah terhutang atau nafkah lampau.