Bagi Perempuan Muslim, Ini Dia 4 Urutan Wali Nikah

Kamis 28 Nov 2024 - 00:56 WIB
Reporter : fahmi
Editor : syariah m

2. Wali Hakim

 

Wali hakim adalah wali yang berasal dari hakim (qadhi), seperti kepala pemerintah, pemimpin, atau orang yang diberi kewenangan oleh kepala negara untuk menikahkan perempuan yang berwali hakim.

 

Perempuan yang akan menikah baru boleh diwakilkan wali hakim apabila; tidak adanya wali nasab seperti yang disebutkan di atas seluruhnya, serta tidak mencukupinya syarat bagi wali nikah di atas jika masih hidup.

 

Ketentuan wali hakim sendiri adalah tidak menikahkan; perempuan yang belum baligh, pasangan dari kedua pihak keluarga yang tidak sekufu (sepadan), orang yang tanpa mendapat izin dari wanita yang akan menikah, dan orang yang berada di luar wilayah kekuasaannya. Dalam kondisi tersebut, wali hakim dilarang menikahkan.

 

 

3. Wali Tahkim

 

Wali tahkim adalah wali nikah yang diangkat sendiri oleh calon suami atau calon istri. Dalam akad nikah, seseorang bisa diwakilkan wali tahkim apabila; wali nasab pada urutan di atas tidak ada seluruhnya atau tidak memenuhi syarat, serta tak adanya wali hakim. Sehingga wali hakim baru boleh menikahkan, apabila tak terdapatnya wali nasab dan wali hakim.

 

4. Wali Maula

 

Wali maula merupakan majikan dari seorang hamba sahaya yang ingin menikah. Dengan demikian, apabila ada wanita yang berada di bawah kuasanya (yakni sebagai budak), maka majikan laki-lakinya boleh menjadi wali akad nikah bagi hamba sahaya perempuannya itu.

Kategori :

Terkait