RADAR BENGKULU, KAUR - Pemerintah Kabupaten Kaur hadiri rapat koordinasi pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kaur 2024 di Aula Bapperida Jumat 22 November 2024.
Pada Rakor ini, Pemda Kaur diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik HopaLara S.Pd,M.Pd, Komisioner KPU Kaur, Koramil 408-04 Kaur Selatan, Forkopimda, OPD, Bawaslu Kaur dan Ketua LSM serta Wartawan, Ketua pemenangan Paslon dan LO.
Pada kesempatan itu, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik HopaLara S.Pd,M.Pd menyampaikan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait berakhirnya masa kampanye pada Sabtu 23 November 2024 pukul 23.59 WIB dan masuk masa tenang.Maka akan dilakukan penertiban APK yang akan dimulai pada Minggu 24 November 2024 yang tergabung dalam pasukan penertiban APK di depan gedung MPP atau Gedung Centra Kuliner Bintuhan.
"Dengan adanya penertiban APK tidak ada lagi yang terpasang atribut kampanye. Untuk itu kepada seluruh elemen, baik tim Paslon,LO dan penyelenggara bisa berkontribusi untuk penertiban dan bisa bersama-sama mewujudkan Pilkada damai pada 27 November 2024," harapnya.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Gelar Pertemuan Koordinasi Mitra Dukungan Pelaksanaan GERMAS 2024
BACA JUGA:28 TPS Sulit di Kabupaten Kaur, Berikut Penjelasan Ketua KPU Kaur
Sementara, Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Toni Kuswoyo S.Sos,M.AP menyampaikan, rakor dilaksanakan terkait dengan masa tenang. Dimana dilarang proses masa kampanye Pasangan Calon (Paslon), penertiban APK sudah disepakati bahwa APK yang difasilitasi KPU Kaur menjadi tanggung jawab KPU, APK yang dipasang Paslon ditertibkan oleh Paslon itu sendiri.
"Pada 24 November 2024 akan dilakukan apel siaga penertiban APK. Jika masih ditemukan APK di tempat-tempat yang sudah dipasang selama ini, harus ditertibkan segera," sampainya.
Selanjutnya agenda terkait dengan perhitungan dan pemungutan suara Pilkada, KPU memaparkan regulasi persiapan logistik, badan Adhoc, dan hal-hal lain yang akan disampaikan bagaimana dengan pemungutan suara, penghitungan suara sah dan tidak sah, bagaimana rekapitulasinya.