DPMPTSP Turun Tangan Tuntaskan Kesulitan Perizinan 30 Pelaku Usaha

Pihak DPMPTSP Bengkulu Selatan mengeluarkan izin terkait usaha yang dijalankan pelaku usaha setelah mencari solusi terkait kendala yang dihadapi-Fahmi/RBI-

RADAR BENGKULU, MANNA -  DPMPTSP fasilitasi para pelaku usaha yang kesulitan untuk mendapatkan perizinan. Sehingga izinnya lengkap. 

Kepala DPMPTSP Bengkulu Selatan Dr.E Edwin Permana.ST,MT, MM didampingi Tenaga Pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK) DapTSP.Ortis Fernandes Firdaus Demongreng, S.Kom mengatakan pihaknya sebagai audit administrasinya maka pihak pelaku harus mempersiapkan yang dibutuhkan, sehingga nanti perizinan bisa dikeluarkan.

"Dari 30 pelaku usaha kami panggil dan kami pertemukan kesumua pihak terkait dan kita carikan solusi agar izin tersebut bisa dikeluarkan. Dengan mempertanyakan apa saja kesulitan yang dihadapi, sedangkan dari sisi kami sudah bisa mulai bekerja kalau persyaratan teknisnya sudah terpenuhi,"papar Edwin diruangnnya, Rabu(27/12).

BACA JUGA:Kabar Gembira, Jalan Tiga Desa Ini Bakal Dihotmix Tahun 2024

Dengan kejadian tersebut, pihaknya akan melihat apakah ada kenaikan investasinya. Kalau semua itu tidak terselesaikan maka dipastikan investasi tidak akan meningkat. Itulah yang menjadi indikator mengapa usaha tersebut tidak ada kemajuan dan hal ini juga yang membuat pihak DPMPTSP melakukan terobosan mempertanyakan hal yang dihadapi pelaku usaha.

Selain itu ada juga kendala yang dihadapi oleh 30 pelaku usaha ini, terkait migrasi data(perpindahan data) dari manual ke digital. OSS1.1 ke OSSRBA. Sehingga pelaku belum menguasai dari manual ke dalam sistem. Walaupun begitu secara manual persyaratannya sudah lengkap tetapi secara administrasi online belum masuk kedalam sistem.

BACA JUGA:Luar Biasa, Dana DAK Rp 60 Miliar untuk Infrastruktur Mengalir ke Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Kasus DBD Meningkat, Ini Pesan Dinkes Bengkulu Selatan, Terapkan 5 M Plus

"Setelah kita carikan solusinya 30 pelaku usaha tersebut sudah mendapatkan izinnya, itu untuk pelaku usaha besar sedangkan untuk pelaku usaha kecil kita keluarkan izin Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga(PKRT) yang biasanya mempunyai usaha rumahan,"pungkas Edwin(afa) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan