Kasus Tukar Guling Lahan, Kejari Seluma Undang KAP

Kasipidsus Ahmad Gufron,SH--

RADAR BENGKULU, SELUMA - Kasus tukar guling lahan di kawasan Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur, terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.

Senin siang (30/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, Kejari Seluma mengundang tim auditor dari Konsultan Akuntan Publik (KAP) dari Jakarta.

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni SH mengatakan, pihaknya melibatkan Konsultan Akuntan Publik (KAP) kali ini, untuk menentukan ada kerugian negara atau tidak dalam proses tukar guling lahan tersebut.

Dilibatkannya Konsultan Akuntan Publik (KAP) oleh Kejari Seluma ini, karena merupakan bagian dari upaya proses penyelidikan, setelah sebelumnya Kejari Seluma mengundang tim ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Jakarta pada Selasa siang (3/9/2024) lalu, untuk memastikan besaran nilai harga tanah di kawasan Pasar Sembayat yang menjadi objek lahan tukar guling.

BACA JUGA:Ancaman Abrasi, Pantai Pasar Seluma Akan Dibangun Break Water

BACA JUGA:Tahun Depan PMJB Seluma Target Miliki Rumah Joglo

"Terkait penyelidikan tukar guling lahan ini bagian dari proses yang dilakukan KJPP, karena hari ini yang turun Konsultan Akuntan Publik terkait untuk memutuskan ada kerugian negara atau tidak. Hasilnya nanti akan jadi acuan KJPP. Kami menargetkan secepatnya hasilnya keluar," sampai Ahmad Gufroni.

Kejaksaan Negeri Tais terus mengusut objek tukar guling lahan Pemkab Seluma yang ada di kawasan Pasar Sembayat, lantaran sebelumnya diklaim kembali mantan Bupati Seluma Murman Efendi sebagai tanah pribadinya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan