Gubernur Rohidin Mersyah Kukuhkan Lima PjS Bupati dan Perpanjangan Pj Walikota

Pengukuhan Lima PjS Bupati dan Perpanjangan Pj Walikota oleh Gubernur Rohidin Mersyah-Windi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU - Sehari sebelum cuti kampanye Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah secara resmi mengukuhkan lima Penjabat Sementara (PjS) Bupati dan satu Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu untuk perpanjangan masa jabatan pada acara yang berlangsung di Balai Raya Semarak, Bengkulu, Selasa (24/9/2024).

Pengukuhan ini tugas sementara  5 PjS Bupati selama dua bulan kedepan sedangkan menggantikan sementara para kepala daerah yang tengah cuti dalam rangka mengikuti Pilkada Serentak 2024.

 Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan pemerintah provinsi, unsur Forkopimda, dan tokoh masyarakat yang turut memberikan dukungan kepada para penjabat yang baru dilantik. 

Rohidin menegaskan, para PjS dan Pj yang telah dipilih oleh pemerintah pusat memiliki tugas berat dalam menjaga stabilitas daerah. Terutama menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung hingga 23 November.

BACA JUGA:Calon Gubernur Bengkulu Ungkap Rekam Jejak Saat Pengundian Nomor Urut

BACA JUGA:Aliansi Bengkulu Melawan Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Agraria

Lima PjS Bupati yang dikukuhkan antara lain Sisardi sebagai PjS Bupati Bengkulu Selatan, Merisasdi sebagai Pjs Bupati Seluma, Herwan Antoni sebagai Pjs Bupati Rejang Lebong, Andi Muhammad Yusuf sebagai Pjs Bupati Bengkulu Utara, dan M. Rizon sebagai Pjs Bupati Mukomuko. 

Sementara itu, Arif Gunadi dikukuhkan  perpanjang sebagai Penjabat Walikota Bengkulu.

Para Pjs dan Pj yang dikukuhkan pada kesempatan ini telah memiliki pengalaman di berbagai bidang pemerintahan, sehingga diharapkan mampu membawa daerah masing-masing menghadapi tantangan dalam periode transisi menjelang Pilkada. 

Dengan pengalaman dan komitmen yang mereka miliki, Rohidin optimis bahwa mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga stabilitas daerah di tengah situasi politik yang dinamis.

BACA JUGA:80 Anggota DPRD Ikut Orientasi Untuk Penguatan Fungsi Legislasi

BACA JUGA:Pelestarian Bahasa Daerah Kini Jadi Perhatian Penting Pemerintah

Dalam sambutannya, Rohidin Mersyah mengingatkan bahwa masa jabatan para penjabat ini bersifat sementara. Yakni selama dua bulan ke depan. Mereka ditugaskan untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan lancar di tengah proses Pilkada, serta memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meskipun kepala daerah definitif sedang cuti kampanye.

"Para penjabat ini diamanahi oleh pemerintah pusat untuk menjalankan tugas kepala daerah hingga Pilkada selesai. Dalam kurun waktu tersebut, mereka harus memastikan bahwa pelaksanaan pemerintahan di daerah masing-masing tetap berjalan dengan baik dan pelayanan publik tetap optimal," kata Rohidin dalam sambutannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan