Bagi ASN dan PPPK, Bawaslu BS Ingatkan Jangan Lakukan Ini Pada Satu Calon

Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat-RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MANNA - Jangan pernah  melakukan foto bersama dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Like Share dan Komen di Media Sosial.

Apalagi saat ini sudah memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sebentar lagi akan melakukan pencoblosan. Pada tahun politik ini, bagi seorang ASN, baik PNS dan PPPK wajib menjaga netralitasnya. Jangan terlihat memihak kepada salah satu calon.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat mengatakan, ASN pada dasarnya adalah pelayan publik dalam menjalankan proses bisnis birokrasi harus memastikan pelayanannya tersebut berkualitas dan netral.

Prinsip-prinsip netralitas diantaranya adalah bebas dari intervensi, tidak boleh memihak dan objektif.

"ASN juga harus memiliki bekal literasi digital yang cukup agar tidak mudah terpengaruh dengan berbagai arus informasi digital yang mengarah ke Pemilu. Ketika aparatur pemerintah netral dapat menjamin keadaban publik," ujar Arif

BACA JUGA:PWI Kutuk Pengintimidasi Wartawan di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Ini Jenis Dana BOS Untuk Pendidikan, Sekolah Harus Mengetahuinya

Netralitas ASN, ditegaskan Arif merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam Pemilu atau pilkada 2024, ASN dilarang melakukan tindakan keberpihakan kepada calon peserta Pemilu .

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB ini ditandatangani Bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara , Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selain itu aturan tentang netralitas ASN dalam Pemilu juga terdapat di UU Pemilu dan pilkada dan beberapa regulasi lainnya.

"Diaturan ini ditegaskan, sanksi yang dapat dijatuhkan dapat berupa sanksi kode etik hingga pidana Pemilu, , mulai dari sanksi terhambatnya karir ASN, hingga pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah," beber Arif.

BACA JUGA:41 Tahun Dedikasi Humuntal Pane Diakhiri dengan Haru di Bengkulu

BACA JUGA:Bayar PBB Mudah & Cepat, Bank Bengkulu Gandeng Alfamart & Indomaret di Seluruh Indonesia

Tidak hanya berpihak dan melakukan politik praktis. Beberapa larangan ASN terkait Netralitas nya pada Pilkada diantara adalah tidak me-like dan comment di postingan salah satu calon tertentu di media sosial.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan