Komisioner KPU Benteng Dapat Sanksi Peringatan Keras dari DKPP

Anggota KPU Bengkulu tengah-Agus-RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU, BENTENG - Tokoh pemuda kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Verizal,SE meminta lima anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Benteng yang mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar dapat berbenah diri pasca mendapatkan sanksi.

"Jangan sampai kejadian serupa terulang lagi, harus bekerja lebih profesional," tegasnya, kemarin (27/8).

Dijelaskan dia, pihak DKPP tidak akan memberikan sanksi sembarangan jika tidak ada bukti-bukti kuat terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Jangan sampai mereka terkena sanksi yang lebih berat lagi seperti ketua KPU Pusat, harus evaluasi diri, bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya. 

Sekadar informasi, sebelumnya lima Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dijatuhi sanksi oleh DKPP atas laporan pelanggaran kode etik. Putusan sanksi dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 26 Agustus 2024, yang disiarkan secara live melalui akun resmi Facebook DKPP.

BACA JUGA:Lakukan Titik Nol, Bintunan Bangun 2 Unit Sumur Bor dan Galian Drainase

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis, PT Sarihusada Siap Dukung

Diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah yang juga sebagai Teradu 1, dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. 

Sementara 4 komisioner KPU lainnya selaku Teradu 2, 3, 4 dan 5 yang terdiri dari, Nora Agustin, Sukardi, Riyanto, Alexander diganjar sanksi peringatan. 

"Teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," bunyi putusan yang dibacakan oleh Ratna Dewi Pettalolo didampingi J Kristiadi dan Muhamad Tio Aliansyah.

DKKP menyebutkan, putusan itu berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan yang sudah diuraikan dalam persidangan. 

DKPP memutuskan:

1. mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian;

2. menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1 Meiky Helmansyah selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan