Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Seluma Lakukan Sosialisasi Pemutihan Pajak

Jasa Raharja lakukan sosialisasi pemutihan Pajak di Sukaraja--

RADAR BENGKULU -  Jasa Raharja Bengkulu yang diwakilkan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Seluma, Putra Eka Raftayuda mensosialisasikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berlangsung di Wilayah Bengkulu per tanggal 04 Juni 2024 sampai dengan 30 November 2024  di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.  

Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 yang mana PT Jasa Raharja Bengkulu diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Seluma Putra Eka Raftayuda.

Pada kesempatan ini Jasa Raharja Bengkulu mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Desa Batu Bandung perihal tentang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan harapan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini sekaligus tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta dapat menyampaikan kembali informasi yang mereka dapatkan kepada masyarakat sekitarnya serta menyampaikan mengenai tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Seluma menyampaikan bahwa kegiatan ini akan secara berkala dilakukan Jasa Raharja Cabang Bengkulu selama masa program Pemutihan, dengan melakukan sosialisasi, baik itu kumpul masyarakat, Radio dan Podcast.

BACA JUGA:150 Peserta Motor Cross Ojek Sawit Meriahkan HUT RI ke 79 di Lunjuk

BACA JUGA:Bertabur Hadiah, Jalan Santai di Kelurahan Kebun Kenanga Berlangsung Meriah

“Kita berharap semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Bengkulu, khususnya di Kabupaten Seluma untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ. Karena SWDKLLJ yang bersamaan pembayaran PKB dalam tiap tahunnya ini dikelola Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunannya diatur dalam Permenkeu RI No. 16 / PMK.010 / 2017,” tuturnya.

 

Tag
Share