Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu Dimulai, Pendaftaran Dibuka Hari Ini
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, SSos, MM-dok/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024. Tahapan pendaftaran resmi dimulai pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, SSos, MM menyatakan, pengumuman pendaftaran telah dilakukan sejak 19 Agustus dan akan berlangsung hingga 2 September 2024.
Sementara itu, masa pendaftaran akan berakhir pada 6 September 2024.
"Sesuai jadwal yang diterima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pengumuman pendaftaran CPNS dilakukan mulai kemarin," ujar Gunawan pada Senin, 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kontingen Bengkulu Optimis Mencatatkan Prestasi Gemilang di Porwanas Banjarmasin
BACA JUGA:Gerindra Bengkulu Masih Menimbang Dukungan dan Menanti Keputusan DPP
Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam seleksi CPNS, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024.
Beberapa syarat utama untuk melamar sebagai CPNS antara lain adalah usia pelamar yang harus berada di rentang 18-35 tahun pada saat melamar.
Selain itu, pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan, dan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Pelamar juga tidak boleh berstatus sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI/Polri, atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
BACA JUGA:Begini Alur Paslon Bupati-Wabup Mukomuko Dapatkan RPJPD untuk Menyusun Visi dan Misi
BACA JUGA:Heboh Ubur-ubur Berbahaya di Pantai Mukomuko, Begini Penjelasan Dinas Perikanan
Selain itu, kualifikasi pendidikan yang dimiliki pelamar harus sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan pelamar harus sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditentukan.
Para pelamar juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau bahkan di luar negeri. Persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga wajib dipenuhi oleh pelamar.