347 Warga Binaan Lapas Arga Makmur Dapat Remisi

Inilah sebagian narapidana di Lapas Kelas II B Arga Makmur menerima remisi--

RADAR BENGKULU, ARGA MAKMUR - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memberikan remisi kepada 347 Narapidana di Lapas Kelas II B Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Acara pemberian remisi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, S.STP, M.M didampingi perwakilan Polres BU, perwakilan Kodim 0423 BU, Pengadilan Agama, Kepala Dinas Kominfo, SKPD terkait dan para narapidana yang mendapatkan remisi.

Dari jumlah tersebut, 90 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 70 orang 2 bulan, 93 orang 3 bulan, 52 orang 4 bulan, 23 orang 5 bulan, 5 orang 6 bulan dan 12 narapidana dinyatakan bebas setelah memenuhi syarat administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, dua narapidana menjalani subsider sebagai pengganti denda yang belum dibayar, sesuai dengan keputusan pengadilan.

Sekda Kabupaten Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, S.STP, M.M saat membacakan sambutan MenkumHAM RI mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan bukan suatu hal yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran agar napi segera bebas.

BACA JUGA:Pemkab BU Ikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-79 di IKN Melalui Zoom Meeting

BACA JUGA:Dispendik Bengkulu Utara Gelar Pentas Seni dan Tari Persembahan Mencak Silat

“Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun remisi tidak serta merta diberikan kepada napi. Pemberian remisi dilakukan setelah melalui proses penilaian dan evaluasi yang dilakukan Lapas. Hasilnya kemudian diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tutur Sekda.

Sekda Fitriansyah juga mengungkapkan harapan bahwa remisi ini akan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk reintegrasi ke masyarakat. Pemberian remisi juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam proses rehabilitasi mereka.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen untuk terus mendukung program-program rehabilitasi dan reintegrasi, serta memastikan pelaksanaan hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap kepada narapidana yang telah menerima remisi ini untuk lebih meningkatkan kelakuan baiknya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan