Ratusan Napi Terancam Kehilangan Hak Pilih
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma tahun 2024--
RADAR BENGKULU, SELUMA - KPU Kabupaten Seluma mendeteksi ratusan narapidana yang tengah menjalani masa hukuman di rumah tahanan yang ada di Lapas Kota Bengkulu maupun kabupaten lainnya, terancam kehilangan hak suaranya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma tahun 2024 ini.
Anggota Komisioner KPU Kabupaten Seluma Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Seluma, Anang Erma Dona yang menyebut, saat ini terdeteksi ada 123 orang warga Seluma yang masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang tersebar di Lapas Kota Bengkulu, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, maupun Bengkulu Selatan.
Sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada ini, para narapidana hanya dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Meski demikian, KPU Kabupaten Seluma tetap akan berkoordinasi dengan Depkum HAM Bengkulu dan pihak Lapas, agar para narapidana tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Sedangkan para narapidana tidak memenuhi syarat (TMS), untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma karena terhambat lokasi khusus.
"Iya, kita terdeteksi lebih 123 orang warga Seluma yang masih dibina di Lapas, baik di Kota Bengkulu, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, maupun Bengkulu Selatan. Jadi, sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2024, mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya, tapi hanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, tetapi tidak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati karena lokusnya diluar Kabupaten Seluma," tutur Anang Erma Dona.
Sementara itu, dari hasil Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) jumlah mata pilih yang telah masuk ke KPU Kabupaten Seluma berjumlah 156.370 jiwa, yang tersebar di 374 TPS yang ada di 202 desa/kelurahan di Kabupaten Seluma.
Sesuai jadwal, DPHP tersebut akan diplenokan dari tingkat desa mulai 1 Agustus mendatang.