Tim PKK Kabupaten Kaur Sosialisasi KDRT

Tim PKK Kaur Sosialisasi KDRT--

RADAR BENGKULU - Untuk meningkatkan kualitas anggotanya Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Kaur mengelar sosialisasi. Sosialisasi mengatasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pola asuh anak dan remaja di era digital, Kamis (30/11) 

Kegiatan yang dikemas bersama arisan rutin bulanan ini diikuti oleh seluruh Pengurus TP PKK, Organisasi Wanita, TP PKK OPD, dan TP PKK Kecamata dengan menghadirkan dua orang narasumber diantaranta Kasi Intelijen Kejari Kaur  Andi Pebrianda, S,H. M,H dan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kaur Bripka Kasmoen Johari, SH. 

Ketua TP PKK Kabupaten Kaur Ibu Ely Azizti Lismidianto mengatakan kegiatan sosialisasi mengatasi kekerasan dalam rumah tangga dan pola asuh anak dan remaja di era digital. Dilaksanakan hari ini bertujuan untuk meningkatkan  kapasitas dan pemahaman bagi kader PKK, pendamping keluarga, bagaimana cara pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga, serta pola asuh anak remaja di era digital.

"Diselenggarakanya kegiatan ini diharapkan semua kader mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan apabila terjadi di daerah masing-masing bahkan bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang ada," kata Ely.

BACA JUGA:Keluarga Penerima Manfaat Mendapat Bantuan Sembako di 15 Kecamatan

BACA JUGA:Dana CSR Tambak Udang Vanami Ditanyakan DPRD

"Kekerasan sangat dekat dengan kita sejak usia dini,  sudah diperkenalkan dengan berbagai bentuk tindak kekerasan mulai dari kekerasan verbal maupun kekerasan fisik sampai kekerasan seksual, tindak kekerasan dapat menimpa siapa saja, dimana kerentanan yang dialami perempuan di sebabkan bukan karena perempuan lemah, akan tetapi karena adanya konstruksi sosial dalam masyarakat yang mengganggap perempuan lebih lemah dibandingkan laki-laki,” kata Ely.

Terpisah, Kanit PPA Polres Kaur Bripka Kasmoen Johari  S,H kepada media mengatakan materi yang disampaikan pada sosialisasi yang diselenggarakan oleh TP PKK Kabupaten Kaur berupa sosialisasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 

BACA JUGA:Pemkab Kaur Usulkan Bantuan untuk 424 Penyandang Disabilitas

"Intinya kita dari pihak kepolisian menekankan bagaimana langkah-langkah yang hars diambil apabila terjadi KDRT, kemudian bagaimana cara melapor seandanya menjadi korban, kemudian tata cara peyelesaian perkara baik itu diluar pengadilan maupun melakukan proses penyidikan,” tutup Kanit PPA.(hel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan