Begini Caranya Supaya Dapat PIP Kemdikbud
Bagi yang tidak memiliki PIP, orang tua siswa dapat mengajukan diri dengan meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa-Ist-
RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Pemerintah telah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP). Ini merupakan salah satu bantuan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Program ini untuk membiayai pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Sedangkan bantuan ini diberikan kepada siswa SD hingga SMA, serta pendidikan nonformal paket A hingga C dan pendidikan khusus.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, pada tahun 2024 ini, pemerintah menganggarkan sebanyak Rp 13,4 triliun untuk 18,6 juta siswa dari semua jenjang.
Sampai dengan bulan Maret 2024, sebanyak 9,7 juta siswa menerima bantuan PIP dengan 3,8 juta diantaranya menerima SK Nominasi yang dana bantuannya akan disalurkan jika siswa telah melakukan aktivasi rekening.
Sedangkan besaran dana yang diterima meningkat dibanding pada tahun lalu. Yakni Rp 1,8 juta per tahun untuk jenjang SMA dan SMK. Sedangkan siswa tingkat akhir (Kelas 12) dan tingkat awal (Kelas X) diberikan setengah dari biaya satuan, yakni Rp 900 ribu per tahun.
BACA JUGA:Motorola Luncurkan Seri Razr 50 Terbarunya Pada 25 Juni Secara Global
BACA JUGA:Shalat Idul Adha Bersama Warga Serumbung, Wabup ASA Serahkan 2 Ekor Hewan Kurban
"Pemerintah telah mempertimbangkan terjadinya inflasi, pertumbuhan penduduk Indonesia, dan perubahan proses pembelajaran. Yakni adanya penggunaan teknologi di semua jenjang,” kata Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemdikbudristek Sofiana Nurjanah, dikutip pada Selasa, 18 Juni 2024.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, hanya pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bisa menerima bantuan ini.
Bagi yang tidak memiliki PIP, orang tua siswa dapat mengajukan diri dengan meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
Mengutip dari situs resmi Kemdikbud, kriteria yang menjadi pertimbangan penerima PIP adalah sebagai berikut.
Pemegang KIP
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus berikut