Aliansi Peduli Bumi Rafflesia Desak Pemerintah Pro dengan Lingkungan
Perwakilan BEM Universitas Bengkulu, Ridhoan P Hutasuhut, menyampaikan bahwa pada Hari Bumi tahun ini, mereka mengungkapkan keresahan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan di Bengkulu. Mereka mengecam anggota DPR RI dan menuntut DPRD Provinsi Bengkulu -windi-
RADAR BENGKULU - Aliansi Peduli Bumi Rafflesia Bengkulu yang terdiri dari 13 lembaga, termasuk mahasiswa, pelajar, organisasi kepemudaan, dan organisasi masyarakat sipil meminta pemerintah untuk membuat kebijakan prolingkungan dalam Aksi Peringatan Hari Bumi di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu Senin, 22 April 2024.
Koordinator aksi, M.Ghifar Alfarizsy menjelaskan, aksi ini meliputi kegiatan pawai, orasi di Panggung Peduli Bumi, serta penandatanganan dan penyerahan pernyataan sikap kepada DPRD Provinsi Bengkulu. "Aksi ini dilakukan dengan cara berjalan dari Taman Budaya Bengkulu sampai ke Kantor DPRD Provinsi Bengkulu. Kemudian dilanjutkan dengan orasi dan penyerahan pernyataan sikap," ujar Ghifar.
Perwakilan BEM Universitas Bengkulu, Ridhoan P Hutasuhut, menyampaikan bahwa pada Hari Bumi tahun ini, mereka mengungkapkan keresahan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan di Bengkulu. Mereka mengecam anggota DPR RI dan menuntut DPRD Provinsi Bengkulu untuk membentuk kebijakan yang adil bagi rakyat dan lingkungan.
Ridhoan juga menyoroti beberapa isu lingkungan di Bengkulu.
Antara lain:
Pengurangan Sampah Plastik: Menumpuknya sampah plastik di pantai dan kawasan lingkungan lainnya yang merusak lingkungan dan berdampak pada kesehatan. Mereka mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan konkrit dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, termasuk pembatasan penggunaannya di toko-toko.
Transisi Energi: Mendesak pemerintah untuk beralih dari energi fosil menuju energi bersih yang adil dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Dorong Optimalisasi Penanganan Tenaga Honorer dan THL
Penolakan RTRW: Menolak pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu yang dianggap hanya menguntungkan investasi sumber daya alam dan mengabaikan kepentingan masyarakat.
Perlindungan Hak Ulayat: Merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Hak Ulayat masyarakat hukum adat dan mendorong pemerintah pusat untuk mengesahkan undang-undang tentang perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat.
RUU Keadilan Iklim: Mendesak pemerintah untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim guna menghadapi krisis iklim global.
Aliansi Peduli Bumi Rafflesia Bengkulu menegaskan bahwa kebijakan prolingkungan sangat penting untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia dan alam. Mereka menuntut pemerintah untuk segera bertindak dan mengimplementasikan kebijakan yang mendukung perlindungan lingkungan dan keberlanjutan.