Terkuak Arti Rompi Tahanan pink yang Dipakai Helena Lim dan Harvey Moeis. Berikut Penjelasannya!!
Ada dua jenis seragam penjara di Kejagung. Penjahat khusus memakai rompi berwarna merah muda, sedangkan penjahat umum memakai rompi merah.-ist-
RADAR BENGKULU - Baru baru ini Indonesia dihebohkan karena adanya kasus korupsi yang dilakukan oleh artis Indonesia yang dianggap memiliki kekayaan yang sangat fantastis.
Siapa yang tidak kenal dengan sosok kedua miliader Indonesia ini yang memiliki kekayaan yang mencapai triliunan. Mereka adalah Helena Lim selebgram Indonesia memiliki rumah yang megah dan barang barang mewah yang bermerek terkenal.
Kemudian siapa yang tidak kenal dengan suami aktris Sandra Dewi. Sebelumnya Sandra Dewi dan sang suami melakukan pernikahan bak Cinderella dimana dilaksanakan diluar negeri.
Tidak heran jika banyak netizen Indonesia sangat mendambakan hidup yang Hedon seperti sandra dewi ini. Namun siapa sangka dibalik kemewahan tersebut, ternyata sang suami terlibat korupsi timah sebesar 271 triliun dan termasuk salah satunya Helena Lim.
Helena Lim dan suami aktris Sandra Dewi Harvey Moeis mengenakan baju penjara berwarna pink sebagai tersangka resmi kasus dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. 2015-2022.
Tetapi dibalik tahanan tersebut menarik perhatian netizen adalah rompi tahanan berwarna pink yang dikenakan oleh Helena Lim dan Harvey Moeis.
BACA JUGA:Polsek Ketahun Lakukan Monitoring Pangkalan GAS LPG
BACA JUGA:Polres BU Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Nala
Mengapa mereka berdua mengenakan pakaian penjara berwarna merah muda dan bukannya rompi oranye?
Berikut dilansir dari sumber Detikcom, Menteri Kehakiman (Kejagung) menetapkan Helena Lim dan Harvey sebagai tersangka.
Kejaksaan juga mempunyai peraturan mengenai warna rompi bagi tersangka yang dituduh.
Aturan rompi warna pink tertuang dalam Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor: PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penjaga dan Keamanan Lembaga Pemasyarakatan.
Ketentuan mengenai pakaian penjara tertuang dalam Pasal 10 a, b, c, d yang menjelaskan tentang sarana dan prasarana penahanan dan keamanan tahanan yang harus dilaksanakan.