H-7 Posko Pengaduan THR Beroperasi, Ayo Laporkan Jika Perusahaan Nakal
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu bersiap membuka posko pengaduan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idulfitri-ist-
RADAR BENGKULU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu bersiap membuka posko pengaduan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idulfitri.
Posko ini akan mulai beroperasi H-7 sebelum pelaksanaan Idulfitri, yang berarti akan dibuka pada tanggal 3 April 2024, mengikuti regulasi yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr.H. Syarifudin, M.Si., telah mengirim surat kepada Disnakertrans kabupaten/kota untuk membuka posko serupa di tingkat daerah. Posko ini akan beroperasi hingga hari terakhir pembayaran THR, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2024.
Posko THR di tingkat Provinsi Bengkulu akan didirikan di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu di Jalan Pembangunan Kota Bengkulu. Syarifudin menjelaskan bahwa posko ini akan berfungsi sebagai tempat konsultasi bagi para pekerja, buruh, dan pihak perusahaan terkait pembayaran THR.
Hingga tanggal 4 April 2024, posko ini akan bersifat konsultasi, di mana para pihak dapat datang untuk berkonsultasi terhadap perhitungan THR dan memberikan informasi awal jika terjadi masalah terkait pembayaran.
BACA JUGA:Kontroversi Penghentian Tanpa Alasan Terhadap Tenaga Honor DPRD Provinsi Bengkulu
"Posko ini kita buka sampai libur lebaran. Intinya posko ini adalah sifat yang konsultasi dulu sampai dengan kurang lebih tanggal 4 April," terang Syarif, Jumat, 29 Maret 2024
Jika pada tanggal 4 April 2024 perusahaan masih belum membayar THR kepada karyawan dan buruhnya, Disnakertrans akan mengambil tindakan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.
Sebelum tanggal 4 April 2024, Disnakertrans juga akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di Bengkulu untuk memastikan tidak ada penundaan pembayaran THR.
"Bianya para karyawan inj menanyakan bagaimana perhitungan, bagaimana ketentuan dan memberikan informasi awal kalau ada tanda-tanda mereka tidak dibayarkan. Jadi itu kita harus mengumpulkan informasi dulu," ucapnya
Selain itu, Syarifudin menegaskan bahwa semua perusahaan di Provinsi Bengkulu wajib membayar THR sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pembayaran THR harus dilakukan sebelum H-7 menjelang Hari Raya Idulfitri, tanpa diangsur.
Aturan ini tidak hanya merupakan arahan Gubernur Bengkulu, tetapi juga merupakan ketentuan undang-undang yang harus dipatuhi.
"Kita akan lakukan penindkaan jika ditanggal 4 April itu belum dilekukan oembayaran juga," ucapnya.