KPU Kaur Sosialisasi Lokasi Pemasangan APK dan Perkenalkan Aplikasi SIKADEKA

KPU Kaur Larang Parpol Pasang APK di Tempat Ini, Simak Lokasinya--

Pengurus Parpol dan Caleg Wajib Tahu 

RADAR BENGKULU, KAUR - KPU Kabupaten Kaur menggelar Sosialisasi Penetapan Zona Kampanye Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kaur. Sekaligus Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), Senin (20/11).

Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Aryanto, S.Kom, MAP mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyebaran informasi terkait lokasi yang diperbolehkan untuk memasang APK dan melaksanakan kampanye rapat umum kepada peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kaur.

“Kegiatan ini sangat penting, agar nanti peserta Pemilu dan juga instansi terkait dapat mengetahui titik-titik yang diperbolehkan melakukan pemasangan APK dan juga tempat rapat atau lokasi pengumpulan massa pada kampanye nanti,” kata Ketua Muklis.

BACA JUGA:238 Tenaga Kesehatan Ikut Seleksi Tes PPPK

Dihadapan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, Ketua KPU menjelaskan bawa Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sesuai dengan Peraturan KPU dilarang pemasangannya pada beberapa tempat umum seperti  Jalan Protokol seperti JL. Ir. Syaukani Saleh, Jl. Kol Samsul Bahrun, Kemudian  Taman Kota seperti Lapangan Merdeka Bintuhan, Taman Enterpreneur, Taman Bhineka, Lapangan Sekunyit, Lapangan Latihan Luas, Lapangan Tanjung Kemuning, Lapangan Kaur Utara, kemudian Sarana dan Prasarana Umum seperti Tiang/ Gardu Listrik dan Telepon , Tugu/ Momentum Bersejarah, Tempat Pemakaman Umum (TPU), Jembatan, Rambu Rambu Lalu Lintas, Perkarangan Terminal Angkutan dan Ditempel/ dipaku pada Pohon Pelindung di Tepi Jalan Raya, Tempat Ibadah/ Masjid/ Gereja/ Pura, Rumah Sakit/tempat Pelayanan Kesehatan, Lembaga Pendidikan (Gedung Sekolah/Universitas/Pagar/Tembok di Lingkungan Pendidikan), Pasar dan Kantor Desa. 

Kemudian Perkantoran Komplek Perkantoran Padang Kempas dan Komplek Perkantoran Pondok Pusaka, gedung/kantor milik pemerintah, Rumah Dinas/perumahan milik pemerintah, Simpang tiga/Empat Jalan Nasional seperti Simpang Tiga Padang Kedondong, Simpang Tiga Tanjung Kemuning, Simpang Tiga Kinal, Simpang Tiga Tanjung Iman, Simpang Tiga Pagar Dewa/Babat, Simpang Tiga Kasuk Baru, Simpang Tiga Suka Bandung depan Wisma Bintuhan, Simpang Tiga Gilik, Simpang Tiga Air Dingin dan Simpang Empat BNI.

BACA JUGA:Musim Hujan Warga Kaur Diminta Waspadai DBD

BACA JUGA:Hadapi Perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, Polres Kaur Gelar Apel Sarpras

“Untuk jadwal pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pelaksanaan Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, bagi yang melanggar tentunya nanti akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” terang Muklis

Ketua KPU berharap dengan dilaksanakan sosialisasi ini para peserta pemilu dapat memahami regulasi-regulasi yang mengatur terkait Zona Kampanye Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Ditempat yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaur Toni Kuswoyo, S.Sos,M.Ap mengatakan, pengenalan aplikasi SIKADEKA pada partai politik sebagai peserta pemilu, agar LO Parpol yang nantinya akan dijadikan Admin/Opertaor dapat lebih memahami bagaimana mengisi fitur-fitur yang ada dan apa saja yang harus disiapkan saat mengakses aplikasi tersebut dan aplikasi ini juga berfungsi untuk memudahkan partai politik dalam melakukan pelaporan dana kampanye. "Aplikasi SIKADEKA ini Parpol dapat melakukan proses pelaporan dana kampanye, mulai dari tahap awal penerimaannya, pembukaan rekeningnya, penggunaannya sampai pada proses audit nanti," kata Toni Kuswoyo. (hel).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan