Perlu Kolaborasi Multi Stakeholder untuk Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Direktur Walhi Bengkulu--

RADAR BENGKULU - Dalam upaya mempercepat pembangunan pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) di Provinsi Bengkulu, kolaborasi multi stakeholder menjadi kunci utama.

Pengelolaan perhutanan sosial memerlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.

"Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 28 Tahun 2023 tentang perencanaan terpadu percepatan pengelolaan perhutanan sosial," ungkap Direktur Eksekutif (DE) Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga.

Menurut Abdullah Ibrahim Ritonga yang akrab disapa Baim, luas perhutanan sosial di tingkat nasional mencapai 6,4 juta hektar (HA), melibatkan 1.287.000 kepala keluarga (KK) sebagai pengelola. Meskipun pemerintah telah mencadangkan hak akses kelola sebanyak 15,4 juta Ha melalui Pendaftaran Aset Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Pemanfaatan Sumberdaya Alam (PIAPS), capaian mencapai 12,7 juta Ha.

"Dalam Perpres No 28 Tahun 2023, pemerintah menetapkan aturan legal formal yang mencakup percepatan distribusi akses legal, pendampingan, dan pengembangan usaha di bidang perhutanan sosial," tambahnya.

BACA JUGA:Final, Ini Caleg Terpilih yang Bakal Duduk di DPRD Kaur

BACA JUGA:Pemprov Bersiap untuk Mengosongkan Lahan Demi Bangunan SPAM Kobema

Target capaian mencakup perluasan hingga 7.380.000 Ha perhutanan sosial, dan pembentukan 17.000 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dengan unit usaha dan rencana kelola perhutanan sosial.

Abdullah Ibrahim Ritonga menjelaskan, Provinsi Bengkulu memiliki target ambisius untuk mendorong akses legal hak kelola masyarakat dalam pengelolaan, dan pemanfaatan lahan di kawasan hutan seluas 114 ribu Ha.

"Data terkini menunjukkan capaian target perhutanan sosial di Provinsi Bengkulu mencapai 85.512,16 Ha, melibatkan 18.360 KK sebagai pengelola, dengan 86 Surat Keputusan(SK) yang mengatur berbagai skema perhutanan sosial," jelasnya.

Pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengeluarkan regulasi kebijakan legal formal, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) No 20 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial. Aturan ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk mendukung percepatan pengelolaan perhutanan sosial di tingkat provinsi.

"Yakni melalui fasilitasi, akses legal, penguatan kapasitas kelembagaan, sertifikasi produk, permodalan, dan akses pemasaran," tambah Abdullah Ibrahim Ritonga.

BACA JUGA:Pembayaran Layanan Maxim di Bengkulu sudah Bisa Cashless, Berikut Cara Menggunakan E-Wallet KasPro

BACA JUGA:Flaming Mountain Dalam Cerita Kera Sakti Merupakan tempat Terpanas di Bumi, Suhu Mencapai 80° C

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan