Setiap Permasalahan ASN, Tidak Mesti Berakhir dengan Sanksi

Sukarni Dunip, M.Si--

RBI, MANNA -  Apabila nantinya ada permasalah yang terjadi didalam Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan, siapapun sudah bisa melaporkan dengan sangat mudah. Dengan program yang dilaunching oleh pihak Inspektorat Bengkulu Selatan, yaitu aplikasi e-AWU. Tetapi, setiap permasalahan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mesti berakhir dengan sanksi. Karena, harus melalui presedur yang berlaku.

Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip,M.Si.menyampaikan, nantinya laporan yang masuk ke e- AWU akan ditindaklanjuti. Kalau laporan tersebut tidak bisa diselesaikan, maka nantinya akan dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan diserahkan ke pihak BKPSDM, baru nantinya LHP tersebut akan diserahkan kepada Bupati.

"Dengan kemudahan ini, kalau nantinya ada temuan dari masyarakat bisa segera melapor. Misalnya ada sesuatu yang janggal terjadi ada kegiatan pungli,maka pihak Inspektorat segera menindaklanjuti. Terkait sanksinya, kita belum bisa memberikan. Bisa saja persoalan tersebut  diselesaikan dengan cara mengembalikan,"papar Sukarni Minggu (19/11).

BACA JUGA:Rendra: Sektor Pariwisata Percepat Akses Perputaran Ekonomi

Untuk diketahui, e-AWU merupakan aplikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, terutama dalam pengelolaan pengaduan atas pelayanan publik, berupa gratifikasi dan Wisthel Blowing System Pemerintah Bengkulu Selatan.

Dengan adanya sistem pengaduan ini, seluruh ASN  di Kabupaten Bengkulu Selatan bisa terhindar dari unsur-unsur KKN dalam bentuk apapun. Termasuk menerima gratifikasi. Baik perorangan maupun dari pihak swasta. Seperti beberapa pabrik-pabrik besar yang ada di Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:UMKM Bengkulu Selatan Akan Belajar Memanfaatkan Lidi Sawit

BACA JUGA:Akreditasi Puskesmas Kota Manna Mengarah Paripurna

"Tetapi kalau pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut sudah terlalu besar,misalnya terkait tindakan yang menyangkut pada tindakan perlindungan anak, bisa jadi sanksi berat akan dijatuhkan kepada ASN tersebut. Dengan penjatuhan pelanggaran disiplin dengan yang dilakukan BKPSDM melihat pemeriksaan kepastian pelanggaran,sehingga bisa dilihat pelanggaran mana yang dilanggar. Yang mana nantinya tim dari BKPSDM akan menyampaikan ke Bupati dengan beberapa pilihan sanksi,"pungkas Sukarni.(afa)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan