Pemprov Bengkulu Siap Lakukan Efisiensi Anggaran, Infrastruktur jadi Prioritas

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi SPd, MM--
RADAR BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersiap melakukan pemangkasan anggaran sebagai bentuk efisiensi belanja, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini diambil sebagai respon atas arahan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, menjelaskan bahwa kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025 telah melalui proses rasionalisasi berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, untuk menindaklanjuti Inpres tersebut, Pemprov Bengkulu masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemendagri yang memuat petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan.
"Terkait pembahasan efisiensi anggaran, sudah ada pertemuan di Bali beberapa waktu lalu. Namun, finalisasi anggaran masih menunggu SE dan juknis dari Kemendagri," kata Haryadi.
Sembari menunggu SE tersebut, Pemprov Bengkulu juga menanti pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) terpilih, Helmi Hasan dan Mian, Setelah dilantik Hari ini Kamis 20 Febuari 2025,
BACA JUGA:Polda dan Pemprov Bengkulu Siapkan Strategi Untuk Antisipasi Arus Mudik 2025
BACA JUGA:Masyarakat Adat Enggano Pilih Mulyadi Sebagai Ketua Baru
"In shaa Allah, efisiensi anggaran akan segera dilaksanakan usai pelantikan," ujar Haryadi.
Dengan pelantikan Gubernur dan Wagub terpilih telah dilantik. Pemprov Bengkulu diharapkan dapat segera memulai implementasi kebijakan efisiensi anggaran. Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah, tanpa mengorbankan kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.
"Kami optimistis, dengan kepemimpinan baru, Bengkulu dapat mewujudkan efisiensi anggaran yang efektif dan berkelanjutan," pungkas Haryadi.
Efisiensi anggaran ini dilakukan seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut provinsi, kabupaten, dan kota. KMK ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan belanja dalam rangka efisiensi pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Haryadi menegaskan bahwa belanja langsung, seperti belanja pegawai, tidak akan terdampak oleh kebijakan ini.
"Yang terdampak adalah belanja tidak langsung. Kami akan memastikan bahwa efisiensi ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan publik," jelasnya.
Efisiensi anggaran ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemprov Bengkulu, terutama dalam menjaga keseimbangan antara penghematan belanja dan keberlanjutan pembangunan. Haryadi mengakui bahwa langkah ini membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.