12 SPBU Disanksi, Ini Bukti Pertamina Komitmen jaga Penyaluran BBM Subsidi
Pertamina memberikan pembinaan kepada 12 SPBU di Bengkulu. Diantaranya SPBU 2438205, Kota Bengkulu, SPBU 2439129, Kab Rejang Lebong, SPBU 2438331, Kab Muko Muko, SPBU 2438323, Kab Mukomuko, SPBU 2438508, Kab Bengkulu Selatan, SPBU 2438327, Kab Bengkulu Ut-windi-
RADAR BENGKULU - Sepanjang tahu 2023 PT. Pertamina Patra Niaga melakukan pembinaan terhadap 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bengkulu. Tindakan ini diambil karena SPBU-SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sesuai ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menyatakan komitmen perusahaan untuk menjaga penyaluran BBM subsidi sesuai kuota yang ditetapkan.
"Ketika ada SPBU yang terbukti melanggar, kita tidak segan-segan memberikan pembinaan. Apapun bentuk kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, pasti kita tindak," tegas Nikho.
BACA JUGA:Tips dan Trik Belanja Bulanan yang Harus Anda Ketahui, Bisa Kontrol Pengeluaran dan Tidak Boros
BACA JUGA:Tips dan Trik Belanja Hemat, Agar Tidak Tergiur Diskon
Pada tahun 2023, Pertamina memberikan pembinaan kepada 12 SPBU di Bengkulu. Diantaranya SPBU 2438205, Kota Bengkulu, SPBU 2439129, Kab Rejang Lebong, SPBU 2438331, Kab Muko Muko, SPBU 2438323, Kab Mukomuko, SPBU 2438508, Kab Bengkulu Selatan, SPBU 2438327, Kab Bengkulu Utara, SPBU 2438737, Kab Mukomuko, SPBU 2438532, Kab Seluma, SPBU 2438628, Kab Bengkulu Utara, SPBU 2438610, Kab Bengkulu Utara, SPBU 2338207, Kota Bengkulu, SPBU2438317, Kab Mukomuko. Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh 12 SPBU tersebut berbagai jenis.
"Pelanggaran yang dilaporkan melibatkan penyalahgunaan QR Code, pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jerigen, serta pengisian berulang kepada kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi," katanya.
Sementar itu Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, mengungkapkan bahwa saat ini 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Bengkulu sedang menjalani pembinaan langsung dari pihak Pertamina. Denni menyebutkan bahwa langkah ini diambil karena 12 SPBU tersebut terbukti melanggar aturan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
BACA JUGA:4 Hotel Murah di Kota Bengkulu, Biaya Sewa Kamar Dibawah 200 Ribu Rupiah
BACA JUGA:Pemkab Kaur Mutasi Pejabat Eselon II, III dan Eselon IV
"Dibina oleh Pertamina terkait ketentuan penjualan. Mereka mungkin tidak mengetahui aturan, ada berbagai alasan mulai dari cara membuat barcode hingga menggunakan pelat nomor palsu," ujar R.A. Denni.
Denni juga menegaskan bahwa saat ini Provinsi Bengkulu tidak membuat aturan terkait penyaluran BBM. Melainkan hanya menjalankan aturan yang berasal dari BPH Migas. Pemerintah Provinsi Bengkulu berperan sebagai penyampai informasi dan sosialisasi aturan kepada masyarakat.