Hari Anti Korupsi Sedunia, Mantan Kades Talang Rasau Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkulu Utara
Mantan Kades Talang Rasau Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkulu Utara--
RADAR BENGKULU, ARGA MAKMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara tidak main-main membasmi para pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Bengkulu Utara.
Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatah pada 9 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara kembali menetapkan satu orang tersangka korupsi Dana Desa.
Dari data yang berhasil dihimpun, pelaku tindak pidana korupsi DD yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara kali ini yakni mantan Kepala Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara berinisial HL yang terlibat korupsi DD sebesar Rp. 373 juta.
Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawa, SH, MH, dalam pers rilis pada Senin (09/12/2024) sore mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim penyidik Kejari Bengkulu Utara. Perbuatan dugaan korupsi dilakukan tersangka saat menjabat sebagai kepala desa di akhir masa jabatan di tahun 2021 hingga 2022.
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik Kejari Bengkulu Utara telah meminta keterangan 17 saksi dan 2 orang saksi ahli. Sehingga dari keterangan tersebut Kejari menetapkan tersangka terhadap HL yang diduga mengelola dana desa untuk kepentingan pribadi, dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil investigasi oleh Inspektorat, sebesar Rp 373 juta.
BACA JUGA:Pemkab BU Gelar High Level Meeting TPID Bengkulu Utara
BACA JUGA:Pemkab BU Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Literasi dan Inklusi Keuangan
“Mantan Kades HL ini kita tetapkan tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp 373 juta," papar Kajari.
Guna kepentingan proses hukum lanjutan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Arga Makmur.
"Selama proses penyidikan, tersangka kooperatif mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tutur Kajari.