LPSK Siap Berkolaborasi Lindungi JC Pengungkap Perkara Korupsi dan Narkotika/Psikotropika

Ketua LPSK Achmadi -Ist-

radarbengkulu.bacakoran.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian yang telah berhasil mengungkapkan sejumlah kasus korupsi dan narkotika akhir-akhir ini.

Demikian juga, dukungan kuat pemerintahan baru Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi menjadi momentum untuk mengungkap kasus-kasus besar tindak pidana, khususnya terkait tindak pidana korupsi dan narkotika/psikotropika.

BACA JUGA:Jam Tangan Pintar untuk Anak, Imoo Watch Phone Z1 vs Garmin Bounce – Mana yang Terbaik untuk Anak?

BACA JUGA:6 Rekomendasi Jam Tangan Ramah Kantong, Jam Tangan Murah dengan Kualitas Terbaik di Bawah 1 Juta Rupiah

Kedua tindak pidana tersebut merupakan kejahatan serius dan terorganisir yang memerlukan penanganan khusus untuk mengungkapnya hingga tuntas. Salah satu cara untuk memperoleh informasi dan bukti-bukti yang kuat adalah dengan memberikan jaminan perlindungan kepada saksi pelaku/ justice collaborator(JC) yang bersedia bekerjasama dengan penegak hukum.

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan, dalam upaya penegakan hukum, setiap orang yang merupakan saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan/atau ahli dalam ruang lingkup perkara pidana merupakan subyek perlindungan LPSK. Bahkan “Termasuk orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana, berhak mendapatkan perlindungan LPSK,” jelas Achmadi pada Sabtu (9/11/2024).

 

Berdasarkan data permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK hingga Oktober 2024 sebanyak 8.004 pemohon. Paling banyak dari Korban sebanyak 7.235 pemohon, berstatus Saksi sebanyak 326, Pelapor 157, Saksi Korban 31, dan berstatus Saksi Pelaku 11.

 

Ditambahkan oleh Achmadi, dalam pelaksanaan pemenuhan hak saksi dan korban, selama ini LPSK telah banyak bekerjasama dengan penegak hukum yakni Kepolisian, kejaksaan, serta Kementerian/ Lembaga lainnya. Pada 2024 (Januari-Oktober) permohonan untuk pemberian perlindungan bagi saksi dan korban ke LPSK yang berasal dari kepolisian sebanyak 957 permohonan, kejaksaan 38 permohonan, dan instansi pemerintah lainnya sebanyak 94 permohonan.

 

Perkara korupsi dan narkotika/psikotropika merupakan tindak pidana yang menjadi persoalan bangsa yang serius dan mendesak, perlu segera ditangani secara serius. Namun terkait dengan angka permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK untuk kedua tindak pidana tersebut masih terhitung sedikit/ minim. Tercatat hingga Oktober 2024 untuk tindak pidana kasus korupsi terdapat 63 permohonan dan narkotika 17 permohonan.

 

Ditegaskan oleh Achmadi, sesuai Pasal 10A ayat (3) UU Nomor 31 tahun 2014, bahwa terdapat pemberian penghargaan pada JC atas kontribusi kesaksian dan kesediaannya dalam pengungkapan tindak pidana berupa: a) Keringanan penjatuhan pidana; atau b) Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus Narapidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan