Pemkot & Kanwil KemenkumHAM Bentuk Pos Pengaduan HAM di Kelurahan
Pemkot & Kanwil KemenkumHAM Bentuk Pos Pengaduan HAM di Kelurahan--
RADAR BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu bersama KemenkumHAM Bengkulu melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
PKS ini dilakukan langsung oleh Pj Sekda Kota Bengkulu Eko Agusrianto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle yang disaksikan langsung oleh jajaran Pemkot dan KemenkumHAM.
Kolaborasi ini bertujuan membentuk Pos Pengaduan HAM di enam kelurahan sebagai pilot project, guna mendukung penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM secara langsung di tingkat lokal.
Pembentukan Pos Pengaduan HAM ini merupakan program kerja menteri HAM (natalius pigai) yaitu pembentukan desa/kelurahan sadar HAM di delapan puluh satu ribu desa/kelurahan sadar HAM di seluruh Indonesia agar fungsi perlindungan, penghormatan, penegakkan, pemenuhan dan pemajuan HAM terhadap masyarakat berjalan dengan baik.
Kerjasama ini juga menekankan pentingnya sosialisasi tentang fungsi dan peran Pos Pengaduan HAM, serta pengawasan berkelanjutan agar fasilitas ini dapat berjalan optimal demi meningkatkan kualitas penegakan HAM di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Ini Dia Strategi Kementerian Sosial dalam Penurunan Kemiskinan di Kota dan Desa
BACA JUGA:Tidak Ditemukan Kasus Baru Stunting di Kota Bengkulu
Dikesempatan ini, Eko menyambut baik inisiatif Kanwil KemenkumHAM, yang sejalan dengan visi Kota Bengkulu. Yaitu “Religius dan Bahagia.” Beliau berharap keberadaan Pos Pengaduan HAM akan semakin diperluas hingga ke seluruh kelurahan, sehingga hak-hak warga kota dapat lebih terjaga.
Sementara itu, mewakili Kepala Kantor Wilayah Santosa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam memperkuat nilai-nilai hak asasi manusia. Beliau menegaskan bahwa Pos Pengaduan HAM menjadi fasilitas penting bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM dengan mudah.