Kementerian Agama Kabupaten Kaur Menerima Pendaftaran PPPK

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur H. Muhamnad Soleh M.Pd-Hendri/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, KAUR - Kementerian Agama Kabupaten Kaur membuka kesempatan bagi honorer yang masuk kategori II dan yang terdaftar di database BKN tahun 2023 untuk mengikuti PPPK tahun 2024. 

    Pelamar PPPK Kementerian Agama di Kabupaten Kaur sebanyak 172 orang pendaftar terdapat juga 7 orang dari honorer kategori II, mereka sudah menunggu hasil verifikasi dari aplikasi Pdf, berdasarkan data mandiri ada 152 orang pelamar PPPK yang sudah masuk data pdf.

    Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs.Muhamnad Soleh M.Pd mengatakan, mereka pada Senin 4 November 2024 dua hari yang lalu, melakukan proses administrasi untuk meng-upload data terakhir jadwalnya sesuai dengan data dan kebutuhan. Ada  2 orang pelamar yang tidak bisa memenuhi karena disebabkan pertama meninggal dunia dan kedua karena sudah ikut tes ditempat yang lain. 

   "Pemerintah tidak memberikan kesempatan kepada dua akun untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau mengikuti CPNS dengan mendaftar secara bersamaan  harus memilih salah satu," ujar Kepala Kemenag Kabupaten Kaur Drs Muhammad Soleh M.Pd pada Rabu 6 November 2024 kepada Radar Bengkulu di ruangannya.

BACA JUGA:Kepala Dinas PMD Ingatkan Kepala Desa se-Kabupaten Kaur Mengisi Indeks kerawanan Narkoba

BACA JUGA:Pemda Kaur FGD Penyusunan Dokumen Desain Pengentasan Kemiskinan Berbasis AHP

     Ia menyampaikan, pada tahun 2024 Kementerian Agama tidak membuka kuota secara umum, kita berharap seluruhnya sesuai dengan kebutuhan, artinya sebanyak 152 orang masuk kuota mereka itu sendiri karena tidak dibuka peluang-peluang untuk kuota yang lain. Pendaftaran PPPK secara spesifik mendaftar ditempat mereka berdinas, tempat mereka selama ini honor dan tidak bisa pindah kemana-mana, dan tidak terima juga dari mana-mana.

   "Sehingga kita berharap masyarakat Kabupaten Kaur yang sudah lama honor di Kementerian Agama bisa lebih memantapkan diri karena sudah menjadi PPPK di Kementerian Agama," jelasnya.

    Sejak keluarnya pendaftaran kami diminta mendampingi mereka agar proses penginputan data mereka tidak salah, jangan sampai mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS), oleh karenanya teman-teman diminta segera melakukan proses, melengkapi data memenuhi segala sesuatu, syarat-syarat yang diminta oleh aplikasi pendaftaran. (hel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan