Penutupan Masa Sanggah PPPK di Kaur Sudah tutup, Hanya 8 Pelamar yang Melakukan Sanggah
Kepala BKPSDM Kabupaten Kaur, Sifrihadi SH,MH--
RADAR BENGKULU, KAUR - Penutupan masa sanggah pelamar Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur bagi yang tidak memenuhi syarat dari 20 pelamar yang tidak memenuhi syarat hanya 8 pelamar yang mengajukan sanggah, terakhir pada Minggu malam pukul 23.59 WIB 3 November 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur Sifrihadi SH,MH menyampaikan, setelah penutupan masa sanggah tim verifikasi BKPSDM akan melakukan pemeriksaan terhadap sanggahan-sanggahan yang masuk. Masa sanggah bagi pelamar yang merasa tidak puas telah ditutup Minggu malam pada pukul 23.59 WIB.
"Sesuai pengumuman masa sanggah diberikan waktu 3 hari sejak pengumuman hasil administrasi, setelah ini akan kita lakukan telaah dan pemeriksaan ulang, baru nanti kita umumkan hasilnya," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Kaur Sifrihadi SH,MH kepada Radar Bengkulu diruangan kerjanya Selasa 5 November 2024.
Dikatakannya, jadwal pengumuman hasil masa sanggah akan dilakukan paling lambat 7 hari. Setelah ditutup masa sanggah, selanjutnya panitia PPPK Kaur akan melakukan verifikasi sanggah PPPK yang mengajukan sanggahan.
BACA JUGA:Data DPTb Pilkada Kaur 2024 Sebanyak 117 Orang
"Setelah melakukan verifikasi, selanjutnya BKD-PSDM akan melakukan pengumuman peserta yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS) maupun peserta yang tetap dinyatakan TMS melalui website https://bkdpsdm.kaurkab.go.id/berita/detail/pengumuman-pra-sanggah-hasil-administrasi-cpns-kabupaten-kaur-tahun-2024," sampainya
Ia mengingatkan, bagi para pelamar yang telah mengajukan sanggahan untuk bersabar. Proses verifikasi tidak dilakukan secara langsung, karena tim verifikasi memerlukan waktu untuk memeriksa secara mendetail setiap sanggahan yang diajukan.
"Tim verifikasinya akan memeriksa terlebih dahulu isian sanggahan tersebut. Jadi pelamar yang telah mengajukan sanggah, harap sabar menunggu hasilnya," ungkapnya.
Pelamar PPPK tahap 1 dilingkungan Pemda Kaur yang lulus administrasi sebanyak 1049 orang, sedangkan 20 pelamar hasil verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan hingga batas akhir masa sanggah pada Minggu, 3 November 2024 hanya 8 pelamar TMS yang mengajukan sanggahan, sementara sisanya 12 pelamar TMS tidak mengajukan sanggahan.
"Bagi pelamar PPPK yang TMS tidak melakukan sanggah secara otomatis akan gagal mengikuti seleksi tahap 1 tahun 2024," tutupnya.