Inspektorat Ingatkan Pejabat Harus LHKPN Tahun 2023, Heru Susanto: Pelaporan LHKPN Saat Ini Sangat Mudah
Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto--
RADAR BENGKULU - Inspektorat Provinsi Bengkulu mencatat bahwa ratusan pejabat di Bengkulu memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2023. Proses penyampaian LHKPN dijadwalkan akan berlangsung pada periode Januari hingga Maret 2024.
Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, SE, MM, menyatakan bahwa pelaporan LHKPN bagi pejabat yang wajib lapor masih menunggu surat edaran (SE) yang saat ini berada di tingkat pimpinan. Setelah diterbitkan, proses pelaporan diharapkan dapat segera dilaksanakan.
"Surat edarannya sudah kita naikkan ke pimpinan, mudah-mudahan di akhir Desember ini sudah bisa diedarkan segera, dan per 1 atau 2 Januari sudah bisa diakses untuk mengisi laporan LHKPN bagi pejabat yang wajib lapor hingga 31 Maret mendatang," ungkapnya.
BACA JUGA:Pileg Belum Dimulai, Caleg DPRD Kabupaten Seluma Lapor Kehilangan Saldo Rp143 Juta
Heru berharap agar penyampaian LHKPN dari pejabat wajib lapor, mulai dari gubernur hingga BUMD, dapat mencapai tingkat keberhasilan 100 persen, seperti tahun sebelumnya. Ia juga menyoroti kemudahan dalam proses pelaporan, terutama dengan adanya penyederhanaan dalam mengupload data.
"Pelaporan LHKPN saat ini sangat mudah ya. Kalau punya tanah tidak perlu lagi upload sertifikat, kalau punya rekening tidak perlu pakai rekening koran. Asal ada pembaharuan, silahkan sampaikan," tuturnya.
Meski proses pelaporan menjadi lebih mudah sejak pandemi Covid-19, Heru mencatat masih ada alasan klasik yang muncul, terutama terkait rekening koran. "Alasan klasik masalah rekening koran masih ada, sebenarnya ini tidak perlu lagi," tambahnya.
BACA JUGA:Ribuan Guru Bengkulu Desak Pemerintah Provinsi Perjuangkan Formasi PPPK
Penyampaian LHKPN diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-undang tersebut mewajibkan pejabat negara untuk melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat, serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya. Heru juga menekankan pentingnya penyampaian LHKPN tepat waktu, tanpa menunggu batas waktu pelaporan berakhir. (wij)