Bawaslu Kota Bengkulu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK Pasangan Calon Wali Kota

Bawaslu Kota Bengkulu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK Pasangan Calon Wali Kota-Naura Qristina-

RADAR BENGKULU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu saat ini tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Wali Kota Bengkulu.

Dugaan ini muncul setelah APK yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditemukan di beberapa lokasi yang dilarang, termasuk di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sentot Ali Basyah, depan Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP), serta sepanjang Pantai Tapak Paderi, Kecamatan Teluk Segara.

Ahmad Maskuri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa pemasangan APK baik oleh KPU maupun secara mandiri oleh pasangan calon sudah diawasi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

"Saat ini, data dari pelanggaran yang ditemukan sedang dikumpulkan. Setelah pengecekan dilakukan, surat akan disampaikan kepada Liaison Officer (LO) masing-masing paslon terkait pelanggaran tersebut," ungkap Ahmad.

BACA JUGA:Calon Wakil Walikota Sukatno Bergotong Royong Bersama Warga Cempaka Permai

BACA JUGA:Nongkrong di Mall Jakarta Jangan Lupa Cobain 5 Minuman yang Lagi Tren Ini

Pelanggaran pemasangan APK ini melanggar ketentuan yang diatur dalam surat edaran dari KPU pusat dan Penjabat Wali Kota Bengkulu, yang telah menetapkan zona yang diperbolehkan untuk pemasangan alat kampanye.

Ahmad menambahkan bahwa pihaknya akan mendata lokasi-lokasi yang melanggar aturan dan menyampaikan temuan ini kepada LO (Liaison Officer) paslon.

"Jika terbukti melanggar, maka kami akan merekomendasikan agar APK tersebut ditertibkan secara mandiri," jelasnya.

Selain APK yang dipasang oleh tim paslon, APK yang dipasang oleh KPU juga tidak luput dari pengawasan.

"Kami sudah meminta Panwascam untuk memeriksa lokasi APK yang dipasang oleh KPU. Jika terbukti melanggar, perlakuannya akan sama, yaitu direkomendasikan untuk dipindahkan," lanjut Ahmad.

BACA JUGA:Bengkulu Menjadi Tuan Rumah Kegiatan Simposium Nasional Akuntansi 2024 ke-27

BACA JUGA:Memuaskan, Vietnam Roll Berhasil Menarik Minat Masyarakat Bengkulu Pecinta Makanan Sehat

Bawaslu menegaskan bahwa jika APK tidak dipindahkan sesuai dengan aturan, maka pihak terkait harus menertibkannya sendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan