Jangan Sembarangan Memelihara Anjing, Ini Hukum Jika Muslmi Memelihara Anjing

Rasulullah SAW menjelaskan bahwa seorang Muslim yang memelihara anjing tanpa sebab tertentu dapat dikurangi pahalanya sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim-poto ilustrasi-

 

radarbengkulu.bacakoran.co - Anjing adalah salah satu binatang yang sering dijauhi oleh mayoritas umat Islam, di antara alasannya adalah terkait dengan cara menyucikan najisnya.

Menurut Madzhab Syafi‘i, menyucikan diri setelah berinteraksi dengan anjing lebih sulit karena anjing termasuk najis mughaladzah. Lalu bagaimana jika seorang Muslim memelihara anjing?

Dikutip https//kemenag.go.id dari Mengenai hal ini, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa seorang Muslim yang memelihara anjing tanpa sebab tertentu dapat dikurangi pahalanya sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim:

BACA JUGA:Sebagai Umat Islam, Kita Harus Mengetahui Hukum Memelihara Anjing

BACA JUGA:5 Makanan Ini Bisa Menyebabkan Bahaya Bila Diberikan ke Hewan Anjing Peliharaan

BACA JUGA:Jangan Memberikan 5 Makanan Ini Untuk Anjing Peliharaan, Bisa Berbahaya

وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم

 

“Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda: ‘Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.’”

 

Dari hadits ini, ulama berbeda pendapat perihal seorang Muslim yang memelihara anjing. Ulama Madzhab Syafi’i menarik kesimpulan bahwa seorang Muslim haram memelihara anjing tanpa hajat tertentu. Imam Nawawi menjelaskan, seorang Muslim hanya boleh memelihara anjing untuk sejumlah keperluan berikut ini:

 

وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan