"Bujian Dusun" Dapat Penghargaan Kementrian Hukum dan HAM, Ini Prestasi

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE. MM--

RADAR BENGKULU, MANNA - Gagasan yang dicetus oleh Bupati Bengkulu Selatan memang luar biasa. Terbukti dari inovasi Daerah Bujian Dusun ini mendapatkan penghargaan dari Kementrian Hukum dan HAM, sebagai daerah yang selalu peduli dengan Hak Azazi Manusia(HAM) yang mementingkan kepentingan masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya dari Pemerintah.

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,SE.MM menyampaikan penghargaan ini merupakan prestasi yang cukup membanggakan. Nantinya harus dipertahankan dan ditingkatkan sebab sistem kepemerintahan sudah sesuai dengan visi dan misi daerah yang bekerja memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

"Dengan semua program yang kita lakukan, alhamdulillah kita berhasil meraih penghargaan ini, nantinya kita juga akan terus berbenah melakukan yang terbaik untuk masyarakat, sehingga pemenuhan hak masyarakat bisa kita penuhi,"kata Gusnan melalui via telpon, Jumat(22/12).

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu: Investasi Turun, Fokus pada Pendidikan

Penghargaan ini langsung ditujukan kepada Bupati, sebab selama ini pemenuhan dan kewajiban HAM telah berjalan dengan baik. Dari program yang dijalankannya melalui Bujian Dusun, karena program itu banyak sekali HAK masyarakat yang terpenuhi.

Adapun yang disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkab Bengkulu Selatan, Hendry Wijaya Kusuma,SH mengatakan bahwa Bengkulu Selatan bukan hanya menerima penghargaan peduli HAM,tetapi Bengkulu Selatan   menerima Indeks Reformasi Hukum dengan nilai A atau sangat baik

Artinya dengan indek reformasi hukum Bengkulu Selatan telah menginstrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.

" Hal ini  juga  menunjukkan bahwa dari seluruh kajian - kajian hukum dan  mengenai produk hukum daerah telah diakui, berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,dan ini harus kita pertahankan dengan produk hukum yang kita buat,"pungkas Hendry.(afa)

BACA JUGA:Empat Kecamatan di Bengkulu Selatan Sudah Bebas Mising Idar

BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Selatan Laksanakan Rapat TPKJM, Ini Tujuannya

 

Sepuluh kriteria penilaian yang menjadi indikator penilaian yakni:

1. Hak atas bantuan hukum

2. Hak atas informasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan