Mantan Kades Tanjung Kemenyan Dilapor ke APH

Program Listrik Dusun II Desa Tanjung Kemenyan Diminta warga agar dituntaskan segera--

RADAR BENGKULU, NAPAL PUTIH - Polemik dugaan korupsi dan dugaan mangkraknya kegiatan pengadaan jaringan listrik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 Desa Tanjung Kemenyan, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara serta dugaan penipuan oleh oknum mantan Kepala Desa (Kades) periode 2016-2022 berinisial MT nampaknya akan berbuntut panjang.

Pasalnya, menurut info yang didapat, masyarakat Dusun III Desa Tanjung Kemenyan telah melaporkan dugaan korupsi dan penipuan yang diduga di lakukan MT ke Aparat Penegak Hukum (APH) pada Senin (13/11/2023).

Saat dikonfirmasi Kades Tanjung Kemenyan, Rugiono membenarkan laporan yang dilakukan masyarakatnya itu. Dikatakan Kades, sikap masyarakat yang melaporkan oknum mantan Kades tersebut lantaran kecewa atas kegiatan yang menyerap anggaran 800 juta lebih pada tahun anggaran 2021 tersebut, tidak dapat dimanfaatkan dan terindikasi dikorupsi oleh MT.

"Ya, saya juga disampaikan oleh masyarakat kalau mereka ingin melaporkan mantan Kades. Tentu permasalahan seperti itu, tidak bisa di selesaikan di tingkat desa," ungkap Kades.

BACA JUGA:Wabup Arie SA Lepas Peserta Mabar Trail Adventure

BACA JUGA:Tandatangani NPHD, Bupati Mian Harapkan Jadi Barometer Pemilu Bengkulu

Parahnya lagi jelas Kades, masyarakat juga mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum mantan kades melalui mantan Kepala Dusun (Kadun) serta ada juga yang secara langsung menyerahkan kepada mantan kades dengan alasan untuk pemasangan KWH listrik. Namun setelah dilakukan pemasangan KWH listrik itu, pihak PLN pun datang untuk mencabut serta menyita KWH tersebut lantaran diduga ilegal dan masyarakat diminta pihak PLN untuk membayar denda dengan total nominal 260 juta.

"Penyebab itu lah masyarakat membawa permasalah tersebut ke jalur hukum," jelas kades.

BACA JUGA:Pemkab BU Persiapkan Pelaksanaan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia

Lebih jauh kades pun berharap, atas laporan yang dilayangkan masyarakatnya itu, dapat diproses pihak berwenang, sehingga permasalahan yang saat ini terjadi di desanya itu segera mendapat kejelasan. Tentu tambah kades, apabila terbukti oknum mantan kades melakukan perbuatan melawan hukum, pastinya yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya itu.

"Intinya, semua permasalah ini segera selesai dan masyarakat mendapat jawaban atas permasalahan yang menimpa mereka. Kalau memang bersalah, harus dipertanggung jawabkan tindakan itu," demikian kades. (bri) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan