Tahun 2025 Terkait Pajak Diambil Alih Bapenda Bengkulu Selatan
Kepala Bapenda Bengkulu Selatan Didi Krestiawan, SE-RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, MANNA - Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 1 tahun 2024 yang mana pada tahun 2025 seluruh yang bersangkutan dengan pajak akan dikembalikan atau dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Selatan kecuali Retribusi, itu masih dikelola OPD terkait.
Untuk pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal, serta pengelolaannya.
Kepala Bapenda Bengkulu Selatan Didi Krestiawan,SE menyampaikan kalau saat ini, sampai akhir Desember 2024 pajak masih dikelola oleh pihak OPD masing - masing.
Untuk memaksimalkan PAD tersebut saat ini pihaknya sudah mulai mempelajari setiap pajak yang ada di berbagai OPD, seperti di Pariwisata terkait pajak hotel, saat ini untuk mencari perbandingan pegawai Bapenda langsung nongkrong disetiap hotel untuk mengetahui berapa penghasilan yang bisa didapatkan pihak hotel.
"Mengapa kita lakukan seperti itu, agar nantinya pelayanan yang didapatkan oleh masyarakat terkait pajak pelayanannya satu pintu. Tidak lagi penagihan pajak hotel beda orangnya pajak rumah makan beda lagi orangnya padahal yang punya hanya satu orang, misalnya. Bahkan ada juga keinginan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semua pajak dikembalikan ke Bapenda," papar Iwan sapaan keseharian Kepala Bapenda diruangannya Jumat (11/10).
BACA JUGA:Ini Jawaban Tentang Kurangnya Jabatan Fungsional di Pemkab BS
BACA JUGA:Dinas Perdagangan Siapkan 1 Pleton Penjagaan di PTM Kutau
Dengan dikembalikannya seluruh pajak ke Bapenda, maka akan lebih mempermudah dalam pemeriksaan keuangan daerah yang dilakukan oleh BPK. Sehingga setiap laporan PAD pajak tidak harus lagi mengumpulkan seluruh OPD yang mempunyai PAD pajak, cukup dilakukan di Bapenda semua rinciannya nanti sudah ada dan jelas.
Untuk memaksimalkan PAD pajak di Bengkulu Selatan pihak Bapenda akan membuat tim khsusus untuk melakukan penagihan, sehingga nantinya pada saat evaluasi akan lebih mudah pajak mana yang belum memenuhi target dan pajak mana yang belum tertagih serta alasannya apa sampai pajak ini terkendala semuanya nanti akan ada solusi.
"Bukan hanya PAD yang berasal dari pajak di setiap OPD yang kita ambil alih. Bahkan untuk pajak kendaraan akan dikelola oleh Bapenda,untuk jenis pajak yang ada di OPD yang akan kita ambil seperti pajak hotel atau penginapan,pajak restoran,pajak rumah makan,pajak pagelaran seni,pajak daerah,pajak reklame,pajak walet,Pajak Penerangan Jalan(PPJ),PBB,PHTB,totalnya pajak yang kita ambil alih ada 10 jenis," pungkas Iwan.