Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Pemdes Nanjungan Tuntaskan Pembagian BLT 2024
Kades Nanjungan Bambang Herawanto,SE memberikan BLT secara simbolis kepada KPM-Fahmi-RADAR BENGKULU
RADAR BENGKULU, MANNA - Berdasarkan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023.
Untuk tingkatkan perekonomian masyarakat dengan harapan menjadi lebih baik, Pemerintah Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya tuntaskan pembagian Bantuan Langsung Tunai(BLT) tahun 2024.Artinya untuk pembagian BLT ini sudah dituntaskan selama 12 bulan dari bulan Januari sampai Desember yang setiap bulannya Keluarga Penerima Manfaat(KPM) mendapatkan Rp 300.000 perbulannya.
Kepala Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya Bambang Herawanto,SE menyampaikan untuk jumlah KPM yang menerima BLT sebanyak 35 Kartu Keluarga(KK),yang mana 35 KK ini dipilih berdasarkan kreteria yang sudah ditentukan ,dan disepakati dari hasil Musyawarah Desa(Musdesus) yang mana 35 KK ini berhak mendapatkan bantuan tersebut.
"Pembagian BLT saat ini,merupakan pembagian BLT yang terakhir ditahun 2024,terhitung mulai dari bulan Oktober,November, dan Desember artinya tiga bulan,untuk KPM menerima sebesar Rp.900.000,-dengan harapan apa yang menjadi kebutuhan bisa terpenuhi dengan nominal yang diberikan,"papar Bambang diruangnnya Rabu(09/10).
BACA JUGA:Disperkim Bengkulu Selatan Rehab 40 Unit RTLH, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Mengejar Pencapaian Target PAD Tahun 2025, Ini yang Harus Dilakukan Bapenda BS
Pembagian kali ini,dihadiri juga oleh Ketua BPD Nanjungan Ezal Perowantoni,pendamping lokal desa, babinsa, babinkhatibmas,yang mana pembagian ini secara transparan diberikan secara langsung kepada pihak penerima dan tidak ada potongan sama sekali,karena BLT ini merupakan hak masyarakat dari Pemerintah.
Kalau mau ditotal selama satu tahun masyarakat mendapatkan BLT sebesar Rp3,6 juta.Untuk penganggaran BLT ini boleh dilakukan maksimal 25% dari pagu anggaran Dana Desa(DD)setiap desa sesuai peraturan yang ada,sesuai kesepakatan bersama pihaknya menetapkan hanya 35 KPM.
Adapun kriteria yang diambil untuk penetapan KPM berdasarkan hasil musyawarah yaitu keluarga miskin yang tinggal di desa bersangkutan,keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
Apabila tidak ada penduduk miskin di desa yang masuk dalam keluarga desil 1, maka KPM dari keluarga desil 2 hingga desil 4 dalam P3KE dapat ditetapkan, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/difabel, tidak menerima bantuan sosial PKH, atau dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
"Kalau diberikan selama tiga bulan,kita berharap masyarakat bisa memenuhi kebutuhan sehari - hari,karena uang yang diterima cukup besar.Untuk itu manfaatkanlah sesuai dengan kebutuhan jangan sesuai keinginan,"pungkas Bambang.