Tim Edwar-Ruslan Sodorkan 4 Dugaan Pelanggaran Mantan Pengurus Gerindra, Berikut Petitum Laporan ke Bawaslu

Sekretaris tim pemenangan Edwar-Ruslan, Irsyad (kanan) menyerahkan laporan ke pihak Bawaslu Mukomuko-Seno/RADAR BENGKULU-

4. Dugaan Pelanggaran terhadap BAB XXIV Ketentuan Pidana pasal 179 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi" setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah) (vide bukti. P.6).

Adapun petitum dari laporan tim pemenangan Edwar-Ruslan ke Bawaslu yaitu "Bahwa terhadap uraian dalil-dalil laporan yang Pelapor sampaikan diatas, dengan demikian Pelapor memohon kepada Bawaslu Kabupaten Mukomuko untuk dapat Memeriksa, Mengkaji dan Memutuskan Laporan pelanggaran tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangan yang Berlaku" tertulis dalam laporan seperti dikutip Radar Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan