Dispendikbud Bengkulu Selatan Sosialisasikan Perda Tentang Adat Istiadat
Pemaparan terkait Perda Nomor 6 tahun 2024 tentang adat istiadat oleh Pjs Bupati Bengkulu Selatan Sisardi, MM dan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Lusi Wijaya,M.Pd-Fahmi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, MANNA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sedang gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 6 tahun 2024.
Isinya, tentang adat istiadat Bengkulu Selatan. Perda yang telah diterbitkan ini memuat semua yang berkaitan dengan norma dan adat kebiasaan di Bengkulu Selatan yang bisa menjadi salah satu acuan dalam penetapan hukum adat di masyarakat.
Pjs Bupati Bengkulu Selatan, Sisardi, MM bersama dengan Sekretaris Daerah Sukarni Dunip S.P., M.Si menyerahkan Buku Perda Tentang Adat Istiadat Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 untuk wilayah Kecamatan Manna dan Bunga Mas yang nantinya akan diterima oleh setiap Kecamatan.
"Secara garis besar, kita harapkan Perda yang telah diterbitkan ini yang memuat semua yang berkaitan dengan norma dan kebiasaan di Bengkulu Selatan bisa menjadi salah satu acuan dalam penetapan hukum adat di masyarakat,"papar Sisardi.
BACA JUGA:ASN dan Kades Jangan Terlibat Pilkada Secara Langsung
BACA JUGA:Dikbud Bengkulu Selatan Tegaskan Program PIP Bukan Milik Perseorangan Tapi Pemerintah Pusat
Sosialisasi dan penyerahan buku dihadiri oleh Plh. Kadis Dikbud sebagai narasumber, Camat Manna dan Camat Bunga Mas, Babinsa, Lurah dan Kepala Desa, Ketua BPD serta Badan Musyawarah Adat (BMA) di wilayah Kecamatan Manna dan Bunga Mas.
Agar nantinya,semua lapisan yang berkaitan bisa terus menggaungkan terkait adat istiadat.Agar kedepannya masyarakat bisa menjalankan kebiasaan adat yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku dengan landasan hukum yang jelas.
Adapun yang disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya,M.Pd bahwa dalam sosialisasi ini menjadi tugas dari Dinas Pendidikan. Karena, didalam pendidikan ada yang namanya budaya yang mana saat istiadat termasuk didalam budaya.
"Perda adat ini diterbitkan,karena kita otonomi daerah. Yang mana otonomi daerah ini esensinya ada dua mengatur dan mengurus.Selain itu Adat nantinya mempunyai payung hukum,nantinya bisa digunakan untuk kelestarian adat istiadat, sehingga nantinya batasan adat bisa juga diatur. Kalau ada pelanggaran, artinya melanggar Perda,"pungkas Lusi.
BACA JUGA:Sama- Sama Nomor 2, Apa Ini Pertanda Rohidin dan Gusnan Akan Terpilih Lagi
BACA JUGA:Dukcapil Bengkulu Selatan Tingkatkan Kualitas Layanan Adminduk
Selain itu, dari sembilan kabupaten satu Kota yang ada di Provinsi Bengkulu,.
Bengkulu Selatan merupakan salah satu Kabupaten yang telah memproduk Perda adat,dan hal ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat nantinya dalam melestarikan adat istiadat yang ada.