Tersangka Korupsi PIID - PEL Diserahkan KeJPU
Sat Reskrim Bengkulu Selatan menyerah tersangka PIID - PEL ke JPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut-fahmi-
Rugikan Negara Rp332.719.696,-
RADAR BENGKULU, MANNA - Dugaan tindak pidana korupsi dana dari pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) RI untuk kegiatan Program Pilot Inkubasi Inovasi Desa (PIID) Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) dan tersangka dan Barang Bukti(BB), dengan tersangka Suprian Sumantro,S.Pdi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah,SH.MH melalui Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH,MH mengatakan kegiatan ini dilakukan di desa Betungan dengan anggaran yang dikelola oleh tersangka tahun anggaran 2019 yang digunakan untuk pembuatan box drayer jagung pipilan dan tepung jagung.
"Untuk tersangka yang diserahkan dari pihak SatReskrim sudah kita terima, dan akan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Setelah itu pada awal tahun 2024 nantinya kan kita serahkan kepengadilan Tipikor Bengkulu untuk diproses hukum,"ujar Dafit diruangnnya, Selasa(29/12).
Dalam kasus Suprian Sumantro,S.Pdi, surat penyelidikannya berasal dari Polres Bengkulu Selatan. Untuk perkara tersebut penyidik sudah mengirimkan berkas perkara kepada penuntut umum, dan dari hasil penelitian penuntut umum nyatakan berkas perkara lengkap P 21.
BACA JUGA:564 Pengurus Rumah Ibadah Terima Insentif
BACA JUGA:1.461 Tenaga Honorer Habis Kontrak
BACA JUGA:Hadapi Nataru, Polres Kaur Gelar Rakor Lintas Sektoral
Untuk penyerahan berkas perkara tahap II pada bulan Desember ini, sehingga pada awal tahun 2024 nanti, sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bengkulu, yang nantinya akan menjalani proses hukum.
"Adapun jumlah kerugian negara yang kita terima dari hasil penghitungan dari perkara ini berdasarkan perhitungan ahli Inspektorat mencapai Rp 332.719.696. Yang jelas semuanya sudah lengkap awal tahun akan kita proses dilimpahkan ke Tipikor Bengkulu,"pungkas Dapit.(afa)