1.461 Tenaga Honorer Habis Kontrak

Sesda Bengkulu Selatan Sukarni Dunip, M.Si--

RADAR BENGKULU, MANNA - Tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL) alias tenaga Non ASN atau honorer di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan, menjelang akhir tahun 2023 ini, sesuai mekanisme adminitratif  sebanyak 1.461 Non ASN kontraknya habis, yang nantinya akan diperpanjang pada 1 Januari 2024.

Sekretaris daerah Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip.M.Si mengatakan dari ribuan non ASN nantinya, tidak semua SK akan diperpanjang, karena pada bulan Desember ini merupakan bulan evaluasi bagi pemangku kebijakan apakah nanti non ASN ini akan kembali diperpanjang apa tidak, artinya sesuai dengan kebutuhan.

"Walaupun pertanggal 31 Desember 2023 habis kontraknya diputus dan tanggal 1 Januari 2024 dibuat SK baru aktif kembali. Hal itu memang mekanismenya jangan sampai surat pemutusan kontrak itu tidak sampai kepada yang bersangkutan, takutnya nanti mereka yang merasa tidak mendapatkan tetap dibutuhkan, hal ini akan menjadi persoalan kalau itu terjadi,"papar Sukarni diruangannya, Selasa(19/12).

BACA JUGA:564 Pengurus Rumah Ibadah Terima Insentif

BACA JUGA:Akhir Jabatan, Gusnan Mulyadi Bakal Lakukan Mutasi Besar - Besaran

BACA JUGA:Sekda Bengkulu Utara Buka Rakor dan Evaluasi Program Penurunan Stunting

Nantinya untuk pemangku kebijakan, apakah masih membutuhkan tenaga non ASN, bisa mengajukan langsung untuk pembuatan SK yang baru, sehingga pada tahun selanjutnya bisa langsung bekerja. Artinya tergantung dari hasil evaluasi yang dilakukan, apakah diperpanjang apa tidak.

Karena untuk penggajian bagi tenaga non ASN akan diberikan dalam satu tahun anggaran, artinya anggaran tersebut akan dialokasikan sama seperti tahun sebelumnya. Tetapi bisa saja berkurang kalau tenaga non ASN tersebut tidak dipanggil kembali baik itu di pemerintah Daerah, ataupun disetiap OPD.

"Mudah - mudahan untuk tahun 2024 semua non ASN bisa kembali bekerja, karena memang untuk tenaga non ASN sangat dibutuhkan, seperti tenaga kebersihan, kalau itu tidak dipekerjakan lagi siapa yang akan membersihkan, yang jelas semua SK tenaga non ASN harus diputus sesuai mekanisme yang berlaku," pungkas Sukarni.(afa) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan