Dikbud Bengkulu Selatan Tegaskan Program PIP Bukan Milik Perseorangan Tapi Pemerintah Pusat
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Lusi Wijaya,M.Pd menegaskan bahwa PIP tidak ada hubungannya dengan Pilkada kepada seluruh kepala sekolah-Fahmi-RADAR BENGKULU
RADAR BENGKULU, MANNA - Adanya isu bantuan terhadap masyarakat miskin yang anaknya bersekolah tidak akan lagi mendapatkan bantuan.
Terkait adanya sebuah program, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan menegaskan Program Indonesia Pintar (PIP) bukan milik perseorangan tetapi program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan.
Jangan sampai program ini dikaitkan dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
Kalau hal ini terus digaungkan hanya untuk mendapatkan suara,hal itu sama saja dengan pembodohan ditengah masyarakat.
Karena isu tersebut sudah masuk laporannya dari pihak sekolah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan,kalau tidak memilih si A maka PIP nya akan diputus.
BACA JUGA:Satnarkoba BS Amankan Dua Pelaku Kepemilikan Sabu
BACA JUGA:DKP Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Beras CBP Kepada 500 KK
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Lusi Wijaya,M.Pd menegaskan itu tidak mungkin terjadi,karena isu tersebut sangat menyesatkan karena PIP tidak ada hubungannya sama sekali dengan Pilkada.
Hal ini merupakan tanggung jawab moral dari Dinas Pendidikan karena Pendidikan itu antonimnya pembodohan,kalau ada pembodohan disitulah menjadi tugas Dinas Pendidikan untuk mencerdaskan bahwa PIP ada regulasinya.
"Tidak baiklah kalau ada calon (Bupati) yang Timnya mengatakan bahwasanya kalau tidak memilih si A maka PIP nya terputus. Emangnya dia siapa, yang jelas PIP itu program Pemerintah, Peraturan Sekretaris Jenderal(Persesjen), Intruksi Presiden(Inpres),Peraturan Presiden(Perpres) dan Kemendikbud nya semuanya jelas,"tegas Lusi diruangannya Kamis (26/09).
Kalau dibuka dari Persesjen nomor 20 tahun 2023 tentang juknis PIP pada pasal 1 sudah jelas apa itu PIP yaitu bantuan yang digelontorkan kepada siswa yang tidak mampu oleh Pemerintah,disana sudah sejelas ada kata Pemerintah bukan oknum,dengan pasal berikutnya membahas kreteria bagi siswa yang layak mendapatkannya.
BACA JUGA:Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
PIP itu juga diatur didalam Kesejahteraan Sosial(KS),Inpres nomor 7 tahun 2014 dan itu silakan dibaca dan dipelajari,bahkan juga diatur oleh Perpres nomor 166 tahun 2014 yang mengatur itu,ada lagi Permendikbud nomor 10 tahun 2020,semua ada aturannya,yang jelas untuk mendapatkannya akan diambil dari data dapodik.