Bawaslu Kaur rekrut 269 PTPS, Berikut Syarat-Syaratnya

Ketua Bawaslu Kaur Muslihuddin ST-dok/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, KAUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur sudah mulai melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 269 orang untuk ditugaskan saat Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Perekrutan PTPS sebanyak 269 orang ini dibutuhkan oleh Bawaslu Kaur yang dimulai pembukaan dari 12 September 2024 sampai 28 September 2024 mendatang, yang sudah diumumkan dan dibuka oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan.

   Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Muslihuddin ST mengatakan, kepada masyarakat Kabupaten Kaur yang berminat dan ingin mendaftar bisa langsung mendatangi Panwascam di Kecamatan masing-masing. Pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai 12 September sampai 28 September 2024, akan ada perpanjangan pendaftaran 1 sampai 10 Oktober 2024.

   "Perekrutan PTPS sebanyak 269 orang sementara ditetapkan oleh KPU Kaur,

dan ini sudah saya konfirmasi diseluruh Panwascam jumlah PTPS di kecamatan masing-masing," Jelas Muslihuddin saat di konfirmasi Senin 16 September 2024.

BACA JUGA:HUT TNI Kodim 0408 BS Kaur Laksanakan Road Race Tingkat Sumbagsel

BACA JUGA:2 Titik Pembangunan ZoSS Selesai, Keselamatan Pelajar Diutamakan

  Berikut persyaratan yang harus diikuti dan dipenuhi untuk menjadi PTPS di Kabupaten Kaur sebagai berikut, Warga Negara Indonesia berumur 21 Tahun, melengkapi dan mengisi surat pendaftaran, KTP, pas foto, Ijazah terakhir, Daftar Riwayat hidup, surat pernyataan dengan ketentuan yang sudah diatur.

    Jika pendaftar aktif dipartai politik maka harus mengundurkan diri sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir mengundurkan diri dari partai politik maupun institusi pemerintah, tidak pernah terpidana selam lebih dari 5 tahun, siap bekerja penuh waktu, dan tidak ada pasangan yang aktif sesama penyelenggara Pemilu.

   Pengumuman lulus administrasi pada 11 Oktober 2024, wawancara 12 sampai 22 Oktober 2024, penetapan dan pengumuman calon terpilih 23 Oktober 2024 dan pelantikan dilaksanakan 3 sampai 4 November 2024.

    "PTPS bertugas mengawasi TPS, yang akan ditempatkan satu PTPS di setiap TPS dan jalur komunikasinya terdapat pada Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) sebagai komando pengawas proses pemungutan suara," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan