Nelayan Bengkulu Uruslah SIPI dan SIUP Sebelum Ditertibkan Kementerian KKP

Gubernur ROhidin saat membagikan Ikan dalam Peringatan Hari Nusantara-windi-

 

RADAR BENGKULU - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu sedang giat mendorong nelayan di Bengkulu untuk segera mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). 

 

Langkah ini diambil guna mematuhi kebijakan dan aturan yang diberlakukan pemerintah, serta menghindari potensi penertiban oleh kementerian terkait.

 

Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran yang sering terjadi saat aktivitas melaut dan memastikan optimalisasi pemanfaatan potensi laut Bengkulu. 

BACA JUGA:Stasiun Pengisian BBM Khusus Nelayan di Pulau Baai Mengkhawatirkan

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor kelautan dan perekonomian nelayan demi kemajuan daerah.

"Kita terus fasilitasi nelayan agar memanfaatkan potensi laut Bengkulu dengan optimal dan sesuai aturan, mulai dari kita rubah alat tangkap kita menjadi ramah lingkungan, serta yang belum berizin kita fasilitasi membuat izin secara gratis," ungkap Syafriandi pada Kamis, 14 Desember 2023.

 

Syafriandi juga menekankan bahwa DKP Provinsi Bengkulu telah memberikan fasilitasi pembuatan izin secara gratis untuk 286 unit kapal di Pulau Baai, serta beberapa kapal yang berada di Bantal Kabupaten Mukomuko.

"Semuanya kita fasilitasi secara gratis," tambahnya.

BACA JUGA:Nelayan Keluhkan Solar Langka

Kepala DKP Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pada tahun 2024, kementerian terkait akan melakukan pemeriksaan kelayakan terhadap kapal-kapal nelayan di wilayah Bengkulu. Oleh karena itu, para nelayan dihimbau untuk segera mengurus izin agar dapat menghindari tindakan penindakan yang mungkin dilakukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan