Pelaku UMKM Gembira, Kemenkeu Satu Bengkulu Sosialisasikan Teknik Berdagang
Narasumber dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, KPP Pratama Bengkulu Dua, dan Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu memaparkan materi--
Dalam hal ini, HKI juga menjaga keamanan produk dan hak pemilik melalui perlindungan hukum. Sehingga sangat penting bagi UMKM untuk mendaftarkan merek dagangnya agar memiliki hak atas kekayaan intelektual.
Ia juga menyarankan agar pelaku UMKM segera mendaftarkan merek dagangnya. Karena Hak Kekayaan Intelektual merek dagang menggunakan asas first to file. Yaitu pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran dan sudah disetujui oleh kantor merek, mendapatkan hak eksklusif, yaitu hak atas merek. Hak mereka ini memiliki masa berlaku 10 tahun dapat diperpanjang 10 tahun.
Aspek yang tidak kalah penting selanjutnya adalah terkait pajak UMKM. Informasi terkait pajak UMKM belum sepenuhnya dipahami oleh pelaku UMKM. Rio, yang merupakan narasumber dan Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Dua.
Rio menjelaskan bahwa pelaku UMKM Orang Pribadi dengan omset sampai dengan 500 (lima ratus) juta rupiah tidak dikenakan pajak.
"Jika omsetnya telah lebih dari 500 (lima ratus) juta rupiah, maka pelaku UMKM dapat menggunakan tarif 0.5 % dari omset yang dikurangi dengan 500 (lima ratus juta rupiah). Disamping itu juga, Rio pelaku UMKM juga wajib untuk melaporkan pajaknya. Membayar pajak dan melaporkan pajak dapat dengan mudah dilakukan secara online melalui DJP Online," kata Rio.
BACA JUGA:Pimpinan Defenitif & Alat Kelengkapan DPRD BU Ditargetkan Selesai Tepat Waktu
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Berhasil Perbaiki Jalan Sepanjang 483 Kilometer
Pun dalam mengembangkan usahanya, Ikhsan, narasumber dari Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa pelaku UMKM harus memiliki kemampuan adaptif dan cepat menerima perubahan. Seiring berkembangnya teknologi, maka UMKM juga harus mulai merambah ke dunia digital.
Kementerian Keuangan menyediakan sebuah platform untuk UMKM menjual produk-produknya kepada instansi-instansi seperti Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (Dit. SITP), Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN), dan Satker Penyedia Barang dan Jasa. Platform ini disebut Digipay SATU.
Manfaat yang dapat diperoleh oleh pelaku UMKM jika bergabung dengan DIGIPAY SATU diantaranya yaitu, pelaku UMKM dapat memperluas pasar untuk penjualan produk, transaksi menjadi lebih fleksibel, serta keamanan mekanisme pembayaran lebih terjamin.
Selama berlangsungnya acara, pelaku UMKM sangat antusias dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Pelaku UMKM banyak bertanya terkait hal-hal yang dapat mendukung kegiatan usaha mereka, baik dari aspek registrasi sertifikasi halal, HKI, perpajakan, maupun aplikasi Digipay SATU.
BACA JUGA:Danrem 041 Garuda Emas Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Teknis dengan PLN UP3 Bengkulu
Para pelaku UMKM merasa sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini dan berharap produk-produk usaha mereka dapat berkembang tidak hanya di pasar nasional namun juga ke pasar internasional.
“Kegiatan sosialisasi seperti ini harus terus diadakan. Saya sebagai pedagang terkadang tidak punya waktu untuk mencari informasi semacam ini. Padahal ilmu ini sangat penting untuk keberlanjutan usaha saya. Saya senang sekali bisa mendapat ilmu mahal seperti ini secara gratis, tanpa biaya. Terima kasih kepada penyelenggara, semoga saya bisa mengikuti kegiatan seperti ini lagi di kesempatan lainnya,” ujar Wiwik, pelaku UMKM dimsum dan siomay.