PPPK Bisa Ikut Tes CPNS Asal Sesuai dengan Persyaratan yang Ditentukan

Kepala BKD-PSDM Kabupaten Kaur Sifrihadi SH memberikan keterangan mengenai PPPK boleh ikut seleksi CPNS--

RADAR BENGKULU, KAUR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengikuti tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Kepala BKD-PSDM Kabupaten Kaur, Sifrihadi SH diruangannya Jum'at 6 September 2024.

Lebih lanjut ia mengatakan,   memperbolehkan PPPK di Kabupaten Kaur untuk ikut seleksi penerimaan CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK. Regulasi ini memberikan kesempatan bagi PPPK untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    "Kesempatan ini menjadi peluang bagi PPPK asal sudah sesuai dengan syarat yang ditentukan," ujarnya.

Dikatakannya, kesempatan ini diberikan bagi PPPK yang mau ikut seleksi CPNS menjadi PNS. Jika tidak lulus seleksi, maka tidak kehilangan statusnya PPPK.Begitu juga sebaliknya,  jika dinyatakan lulus seleksi CPNS, mereka bisa mengundurkan diri dari status PPPK.

BACA JUGA:Ini Jadwal Pengumuman CPNS 2024 Terbaru, Jangan Sampai Salah Ya!

BACA JUGA:Meriani Dapat Dukungan Penuh dari Tokoh Perempuan Bengkulu Maju di Pilgub 2024

    "Dengan adanya kebijakan yang memperbolehkan PPPK ikut seleksi CPNS, tentunya memberikan peluang besar bagi PPPK untuk menjadi PNS," katanya.

Ditambahkan, syarat bagi PPPK bisa ikut seleksi CPNS telah mengabdi menjadi PPPK selama 1 tahun dan harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Bagi yang telah mendapatkan izin wajib membuat surat pernyataan. Artinya, mereka telah diizinkan. Akan tetapi, tetap memilih formasi yang ada di Kabupaten Kaur. Ini supaya tidak mengurangi pejabat/ASN yang ada di lingkungan Pemda Kaur.

"Berdasarkan data BKD-PSDM Kabupaten Kaur, sesuai formasi sebanyak 40 orang PPPK dilingkungan Pemda Kaur yang bisa mengikuti seleksi CPNS tahun 2024. Namun, hingga 5 September 2024 belum ada PPPK yang mengurus izin untuk ikut seleksi CPNS," sampainya.

Dia mengimbau bagi PPPK Kabupaten Kaur yang ingin ikut seleksi CPNS agar segera mengurus dan melengkapi persyaratannya. Ini mengingat waktu tinggal beberapa hari lagi. Batas akhir 10 September 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan