Rohidin Mersyah Tidak Lampirkan Dokumen Masa Jabatan Saat Daftar ke KPU
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono-RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU - Bakal calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang kini menjabat sebagai incumbent mengalami kendala administratif dalam proses pendaftarannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.
Pada saat pendaftaran, Rohidin tidak melampirkan dokumen pendukung terkait masa jabatannya, meskipun dalam sistem informasi pencalonan (Silon) KPU, ia menyatakan bahwa masa jabatannya belum mencapai dua periode.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengungkapkan, berdasarkan pernyataan yang terdapat dalam Silon, Rohidin Mersyah menyebutkan bahwa ia belum menjabat selama dua periode. Namun, Rohidin tidak menyertakan dokumen pendukung yang dapat membuktikan hal tersebut.
“Jadi, dalam Silon ada pernyataan bahwa Rohidin Mersyah belum menjabat dua kali masa jabatan. Namun, dokumen pendukung yang menyatakan hal itu tidak kami terima,” ujar Rusman.
BACA JUGA:Ini Komitmen Dani-Sukatno, Selesaikan Persoalan Banjir dan Penataan Pasar
BACA JUGA:Satu Kabupaten di Provinsi Bengkulu Belum Sampaikan Surat Cuti Kada
Menurut Rusman, sesuai dengan wewenang KPU, pihaknya perlu melakukan klarifikasi terhadap kekurangan tersebut. Oleh karena itu, Rohidin Mersyah dipanggil untuk memberikan penjelasan dan melampirkan dokumen yang diperlukan.
Rohidin Mersyah hadir ke KPU Provinsi Bengkulu pada Jumat, 31 Agustus 2024 malam untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Kami telah memanggil bakal calon yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung yang belum diserahkan,” kata Rusman.
Setelah Rohidin Mersyah memenuhi panggilan KPU dan menyerahkan dokumen yang diminta, Rusman menjelaskan bahwa saat ini KPU Provinsi Bengkulu sedang melakukan verifikasi berkas pendaftaran calon. Proses verifikasi ini berlangsung hingga hari ini, Rabu 4 September 2024.
“Sekarang kami sedang melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen pendaftaran. Setelah proses verifikasi selesai, kami akan menyampaikan hasil verifikasi kepada bakal calon mengenai dokumen apa saja yang harus dilengkapi untuk melanjutkan proses pendaftaran.”
BACA JUGA:Apel Siaga Satlinmas Mampu Menjaga Jalannya Pilkada
BACA JUGA:Akhirnya Seleksi PPPK Bengkulu Selatan Tahun 2024 Dibuka, Ini Jumlah Formasinya
Rusman menambahkan, setelah proses verifikasi selesai, KPU Provinsi Bengkulu akan memberikan feedback kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur.