Dinkes Ciptakan Inovasi Sesuai SK Empat Menteri
Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan lakukan penandatanganan MoU dengan Dinas Pendidikan,Kemenag,dan Cabdin menindaklanjuti SK Empat Mentri-Fahmi-RADAR BENGKULU
RADAR BENGKULU, MANNA - Dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan dengan Dinas Pendidikan, Kemenag Bengkulu Selatan dan Cabdin wilayah III Manna.
Yang mana inovasi ini diluncurkan oleh Dinas Kesehatan dengan mengikuti sesuai empat Surat Keputusan (SK) empat Menteri tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Yang mana nantinya tenaga kesehatan yang ada di UKS setiap sekolah harus mempunyai SK dari Dinas Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Didi Ruslan, M.Kes menyampaikan dengan adanya SK berasal dari Dinas Kesehatan maka legalitas tenaga kesehatan yang ada di UKS memang benar - benar diakui atau jelas sehingga nantinya setiap persoalan kesehatan bisa ditangani secepatnya.
"Kalau selama ini petugas UKS yang ada disetiap sekolah belum berada dibawah naungan Dinas Kesehatan. Untuk UKS ini tidak ada paksaan bagi sekolah yang mampu saja. Intinya kalau sekolah memiliki UKS tenaga kesehatan wajib mendapatkan SK dari Dinas Kesehatan. Sama halnya dengan Bidan desa,"papar Didi Minggu (24/08).
BACA JUGA:Peran Rektor Jadi Indikator Akreditasi Kampus Selain dari Jumlah Penelitian
BACA JUGA:Berikut Nama Anggota DPRD Kaur Terpilih Periode 2024-2029, dan Ini Jadwal Pelantikannya
Tapi hal itu tidak dipaksakan, bagi sekolah yang mampu saja tergantung dengan kemampuan sekolah membayar gaji. Apalagi UKS merupakan persyaratan untuk Akreditasi sekolah itu sendiri,untuk UKS ini akan kita tempatkan petugas kesehatan disana mulai dari tingkat,Paud, SD,SMP,maupun SMA.
Karena dengan adanya UKS, memang tidak wajib menempatkan tenaga kesehatan, tetapi kalau sekolah tersebut memerlukan petugas,maka dari MoU yang sudah disepakati, petugasnya harus dari Dinas Kesehatan. Agar lebih aman karena petugas kesehatan yang ada di UKS akan dinaungi ataupun diawasi oleh dokter langsung.
"Inovasi ini kita lakukan berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri(Mendagri),Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Menteri Agama. Bahkan inovasi ini di Provinsi Bengkulu baru Kabupaten Bengkulu Selatan kemungkinan yang melakukannya,"pungkas Didi.