JASA RAHARJA BENGKULU OPTIMALISASI PENDAPATAN DENGAN MENJALIN KOMITMEN BERSAMA PEMERINTAH DESA

JASA RAHARJA BENGKULU OPTIMALISASI PENDAPATAN DENGAN MENJALIN KOMITMEN BERSAMA PEMERINTAH DESA-Ist-

 

radarBengkulu.bacakoran.co -  Kamis, 22 Agustus 2024 Jasa Raharja Bengkulu bersama Tim Pembina Samsat Mukomuko terus berupaya memperkuat sinergi dan komitmen dalam memberikan layanan prima untuk penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui layanan Jemput Pajak (JEJAK) yang mana nantinya petugas samsat akan mendatangi desa-desa yang datanya telah tervalidasi untuk melakukan pembayaran PKB.

BACA JUGA:Soal Jembatan Sekunyit yang Ambles, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Lakukan Ini

BACA JUGA:Polres Kaur Siap Berikan Pengamanan Untuk KPU dan Bawaslu Kaur Demi Kelancaran Pilkada

Dalam kegiatan musyawarah desa ini, Tim Pembina Samsat Mukomuko menandatangani komitmen bersama dengan Pemerintah Desa Lubuk Sanai II, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko.

Tujuan dari kegiatan ini adalah mengevaluasi data tunggakan PKB pada masyarakat setempat sehingga data potensi pemilik kendaraan bermotor dapat terdata secara baik dan efektif.

BACA JUGA:Polres Kaur Siap Berikan Pengamanan Untuk KPU dan Bawaslu Kaur Demi Kelancaran Pilkada

Dengan demikian, rencana kegiatan JEJAK ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dengan memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung dan akan berakhir pada 30 November 2024.

 

Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina, S.Kom., MBA., AAIK, melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Mukomuko Rudi Septaniza menyampaikan, "Semoga dengan adanya penandatanganan komitmen bersama ini, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Bengkulu dalam membayar PKB dan melunasi SWDKLLJ khususnya di Desa Lubuk Sanai II dapat tercapai," ujarnya. 

 

Penting untuk diketahui oleh masyarakat, salah satu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja yaitu mengelola dana SWDKLLJ yang sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964. SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahunnya dikelola oleh Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas, yang besar santunannya diatur dalam Permenkeu RI No. 16/PMK.010/2017.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan