Anak Diduga Disetubuhi Bertahun-tahun, Ayah Kandung Diamankan
Press release Reskrim Polres Kaur tersangka persetubuhan terhadap anak kandung--
RADAR BENGKULU, KAUR - Seorang ayah berinisial SY (41), warga Kecamatan Maje diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali sejak tahun 2014 hingga 2023 tahun lalu. Ini terungkap dalam Jumpa Press di ruangan Aula Satreskrim, Jumat 23 Agustus 2024.
Jumpa Press release KBO Reskrim Aldino Murullah S.Tr.K didampingi Kanit PPA bersama Anggota, menyampaikan kasus tersangka persetubuhan anak yang dilakukan ayah kandung.
Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda SH,S.IK,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan SH disampaikan oleh KBO Reskrim Aldino Murullah S.Tr.K mengatakan, tersangka sempat melarikan diri sejak dilaporkan oleh ibu korban.
Namun, pada Kamis 22 Agustus 2024 berhasil diamankan pihak Reskrim Polres Kaur. Korban adalah anak kandung tersangka sendiri.
" Tersangka diamankan anggotanya Kamis 22 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB di perkebunan di Kecamatan Lungkang Kule," ujarnya.
BACA JUGA:Seleksi Bujang Gadis Seluma, Dispora Audiensi ke Kementerian Pariwisata
BACA JUGA:Komisi Perlindungan Anak Indonesia Pantau Pelajar dan Upayakan untuk Perlindungan Anak dalam Demo
Dikatakannya, tersangka diamankan lantaran melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Sedangkan korban anak kandung sendiri. Diungkapnya kasus oleh ibu kandung korban sekitar pukul 16.00 WIB dirumah di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
"Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1,2 dan 3 UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," terangnya.
Awalnya anak korban bercerita kepada ibu kandungnya bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah kandung sendiri SY dan terakhir kali terjadi saat bulan Agustus 2023 bertempat didalam kamar anak korban.
Diketahui, keponakan pelapor mampir kerumah ibu korban sedang menangis. Selanjutnya pelapor menceritakan pada ponakannya bahwa anak kandung pelapor telah disetubuhi oleh ayah kandung dan akhirnya ibu korban lapor ke Polres Kaur.